Komisi IV DPR ‘Silang Pendapat’ dengan KKP, Terkait Kejanggalan Impor Ekspor Ikan Tuna

KataBali.com – Komisi IV DPR RI mengunjungi Loka Riset Perikanan Tuna di Jalan Mertasari Nomor 140, Banjar Suwung Kangin, Sidakarya, Denpasar. Ketua Tim Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi menjelaskan, kunjungan kerja ini dilakukan pada masa reses persidangan ketiga.
“Kita datang ke lokasi riset perikanan di Denpasar ini dalam rangka melakukan misi pengawasan. Kita ingin mengetahui realisasi anggaran yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya di sini karena ada beberapa hal yg perlu mendapatkan perhatian,” kata Viva Yoga, Senin 19 Februari 2018.
Salah satu hal yang perlu dikonfirmasi adalah persoalan data ekspor-impor ikan tuna dari dan ke Indonesia. Menurutnya, masih ada ketidaksesuaian data yang ekspor-impor ikan tuna.
“Jumlah import masih ada silang sengketa dan mengatakan tuna masih impor. Tapi dari Pak Dirjen tadi mengatakan tuna tidak impor melainkan kita ekspor. Nanti kita lihat data-data dari BPS. Apakah ikan tuna itu ada impornya atau tidak nanti BPS yang menjelaskan,” tegas Viva Yoga.
Menurutnya, mengacu pada data di lapangan ikan tuna masih impor dari luar negeri. “Data di lapangan masih menunjukkan adanya impor. Nanti kita akan minta penjelasan pada KKP secara khusus dan BPK terkait dengan data itu,” ungkapnya.
Viva Yoga menganggap persoalan data ikan tuna sangat penting oleh karena berkaitan dengan kebijakan swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah.
Sementara untuk ekspor, Viva Yoga menyebut pada tahun 2013 Indonesia pernah mencapai rekor tertinggi yakni nilainya mencapai Rp4,4 miliar.
“Jadi, itu kan sangat bagus. Pengembangan tuna di Indonsia masih sangat prospektif, tapi potensinya seharusnya masih bisa dikembangkan lagi. Hasil tangkapannya masih kurang,” terangnya.
Soal transitment, Viva Yoga menyebut hal itu harus dilakukan dengan catatan dilakukannya pengawasan yang cukup ketat. “Jangan sampai transhipment itu dilakukan sebagai ilegal fishing. Jadi, transhipmen itu dam rangka untuk pengembangan produksi ikan di Indonesia,” tegas Viva Yoga lagi.
Soal pengawasan tersebut, Viva Yoga meminta KKP dan kementerian terkait lainnya secara teknis terus melakukan proses pengawasan terhadap transhipmen.
“Kan dari kementerian tidak boleh melarang, tapi tidak ada solusi seperti jarak kapal dengan transhipmen dan nelayan memilih migrasi. Proses pelarangan terhadap dunia industri ikan itu dalam rangka meningkatkan devisa untuk meningkatkan produktiviats perikanan, untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Intinya di situ,” sarannya.
Jika pelarangan secara ketat dilakukan namun justru merusak industri perikanan, Viva Yoga menyayangkan hal itu terjadi.
“Fungsi konservasi itu adalah dalam rangka pemanfaatan pengembangan ekonomi laut. Fungsi konservasi tidak berdiri sendiri. Fungsi konservasi itu dalam rangka peningkatan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir,” ulasnya.
Baginya, fungsi konservasi juga diarahkan untuk meningkatkan pengembangan produktivitas perikanan. “Yang terjadi saat ini fungsi konservasi berdiri sendiri, membuat industri perikanan rusak, tidak jalan dan tidak maju. Itu yang terjadi saat ini. Seharusnya dia harus beriringan dengan pemanfaatan ekonomi laut,” pungkasnya.(jcbk)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *