Winasa Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Perdin Fiktif Jembrana

KataBali.com -Hukuman tinggi kembali dijatuhkan bagi mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa. Winasa yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif itu, Jumat (9/6) akhirnya diganjar dengan hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bukan hanya hukuman pidana penjara dan denda, mantan bupati dua periode ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpsar pimpinan Wayan Sukanila  bersama dua anggota lain, Sutrisno dan Nurbaya Gaol juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 797 juta lebih.
Bahkan, jika terdakwa Winasa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama setahun tahun.
Dalam amar putusannya, vonis tinggi Winasa itu karena hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa I Gede Winasa dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dan atau 6 bulan kurungan. Serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 797 juta, jina tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, serta jika masih belum cukup akan ditambah hukuman selama setahun,”terang Ketua Majelis Hakim Sukanila.
Namun, sebelum menjatuhkan vonis, hakim juga mengurai pertimbangan meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemeberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara atas vonis yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Mearthi dkk, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 Tahun penjara dan denda 200 juta subsider 1 tahun, serta ganti rugi Rp 797 juta atau pengganti uang selama 2 tahun kurungan bila masih belum cukup langsung menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Winasa, terdakwa yang didanpingi penasehat hukumnya Kadek Agus Mudita dan Wayan Gede Mahardika ini juga menyatakan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir yang mulia,”terang Agus Mudita.(jcjy)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *