Sidang Winasa, Pengacara Ajukan Permohonan Perawatan di RSUP Sanglah

KataBali.com – Sempat menjalani perawatan di RSUD Tabanan akibat serangan jantung yang dideritanya, Jumat (9/6) kemarin, bertepatan dengan vonis terdakwa I Gede Winasa dalam kasus korupsi Perdin fiktif Pemkab Jembrana, dua penasehat hukum terdakwa langsung menyampaikan permohonan kepada pimpinan majelis hakim Tipikor Denpasar.
Permohonan dua pengacara Winasa itu yakni terkait memburuknya kondisi kesehatan Winasa menjelang pembacaan putusan beberapa waktu lalu. “Mohon ijin yang mulia, kami ingin sampaikan surat permohonan sekaligus surat keterangan dari dokter yang menangani terdakwa di BRSUD Tabanan,”terang Kadek Agus Mudita.
Disampaikan, sesuai surat rujukan, penasehat hukum Winasa memohon agar dengan pertimbangan kesehatan kliennya, Winasa bisa dirujuk dan menjalani perawatan di RSUP sanglah Denpasar.”Ini demi kondisi dan pertimbangan kesehatan dari terdakwa yang mulia,”tegas Agus.
Atas pernyataan dan permohonan dari penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila menyatakan bahwa PN sudah tidak meniliki kewenangan. “Terdakwa masih menjadi kewenangan Mahkamah Agung, sehingga kami menyarankan agar permohonan disampaikan ke MA. Begitu juga jaksa mohon diperhatikan kesehatan terdakwa, dan silahkan juga nanti dikonsultasikan ke dokter rutan dan kepala rutan di Jembrana,”terang Sukanila.
Atas saran majelis hakim, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan bersurat ke MA terkait pernohonan perawatan kliennya ke RSUP Sanglah.(jcjy)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *