PT Kabulkan Banding Jaksa, Tambah Hukuman Setahun Bagi Sara Connor

KataBali.com -Upaya jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adhikarini mengajukan banding dalam kasus pembunuhan anggota Polsek Kuta, mendiang Aipda Wayan Sudarsa membuahkan hasil.
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Senin (15/5) Majelis Hakim PT Denpasar pimpinan Sutoyo dan didampingi dua anggotanya, yakni I Wayan Kota dan Sudharmawatiningsih akhirnya mengganjar Sara Connor dengan hukuman penjara selama 5 tahun penjara atau setahun lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Made Pasek yang sebelumnya mengganjar terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman.

 
Dalam amar putusannya, hakim PT sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa sebagaimana dakwaan kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Atau kata lain, putusan majelis hakim PT menguatkan putusan PN Denpasar, hanya saja soal lamanya masa atau waktu hukuman, hakim PT berbeda dan menambah masa hukuman Sara setahun lebih lama dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.”Mengadili, menerima permintaan banding dari JPU, memperbaiki  putusan PN Denpasar tanggal 13 Maret 2017 Nomor 943/Pid.B/2016/PN.Dps sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun sebagaimana dakwaan kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,”erang pimpinan Hakim Sutoyo.

 
Sebagaimana diketahui dalam memori banding yang diajukan JPU, alasan banding jaksa Kejari Denpasar terhadap putusan PN Denpasar itu, pertama bahwa putusan majelis hakim PN Denpasar yang menyatakan  terdakwa Sara Connor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun jauh dibawah tuntutan JPU yang telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahunmenunjukkan adanya kesenjangan pemidanaan dengan tuntutan JPU, keduabahwa putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 4 tahun penjara juga dinilai belum memenuh rasa keadilam yang didambakan oleh masyarakat dalam hal ini tidak memperhatikan kepentingan korban atau keluarga korban dan dengan rendahnya putusan mengenai lama pemidanaan tidak akan membuat jera pelaku kejahatan.

 

 

“Oleh karena itu, kami memohom supaya Pengadilan Tinggi Denpasar menerima permohonan banding ini dan menyatajan terdakwa Sara Connor terbukti secara berealah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,”terang Jaksa Oka Ariani.
Selain itu, dalam memori bandingnya, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana  terhadap sara dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi  masa selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

 
Sedangkan terdakwa Sara, pasca jaksa mengajukan memori banding, sebagai terdakwa juga sempat mengajukan kontra memori.Inti kontra memori Sara bahwa ia tetap kukuh bahwa atas putusan penidanaan itu tidak tepat ditujukan pada dirinya dan tetap menghormati putusan majelis hakim PN Denpasar yang mengganjar 4 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani masa hukuman. (jcjy)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *