PT Denpasar Belum Terima Surat Tugas Dwiarso

KataBali.com -Meski mengaku sudah menerima kabar terkait kepindahan Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, namun pihak PT mengaku, pasca keluarnya keputusan hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI dengan tim promosi dan mutasi (TPM) hakim belum terima surat tugas terkait kepindahan Dwiarso.
Seperti dibenarkan Ketua PT (KPT) Denpasar, Ketut Gede, Jumat (12/5). Saat dikonfirmasi, pihaknya membenarkan dengan kabar promosi bagi ketua majelis hakim yang menyidangkan dan memvonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke PT Denpasar.
“Saya sudah terima informasi terkait promosi hakim. Beliau menjabat sebagai hakim tinggi di PT Denpasar,” jelas Ketut Gede via telepon.
Hanya saja, imbuh Ketut Gede, pihaknya belum menerima surat penugasan Dwiarso Budi Santiarto dari Mahkamah Agung (MA). “Belum, surat (tugas) kami terima,” ujarnya.
Termasuk saat ditanya kapan Dwiarso akan memulai tugas di Bali, Ketut Gede menyatakan belum tahu. “Kami belum bisa memastikan kapan yang bersangkutan akan resmi bertugas,”jelasnya.
Akan tetapi, pihaknya memperkirakan, Dwiarso Budi Santiarto bertugas sebulan lagi. “Ya kira-kira beliau bertugas sebulan lagi lah di PT Denpasar,” ucap Ketut Gede.
Sebagaimana diketahui, kabar mutasi dan promosi  Dwiarso sebagai hakim tinggi di PT Denpasar telah diunggah di laman situs resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/5). Promosi jabatan tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA) tertanggal 10 Mei 2017.
Tak hanya Dwiarso, sejumlah hakim anggota yang ikut sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok itu juga mendapatkan promosi jabatan.
Seperti Jupriyadi,, dipromosikan menjadi ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sedangkan Abdul Rosyad turut mendapatkan promosi jabatan sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi. (jcjy)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *