Erwin Djong Dipindah ke Pontianak, Pasca Terpergok Sidang Kilat Sendirian
KataBali.com -Belum kelar ingatan publik dengan sidang tuntutan kilat kasus narkotika dengan terdakwa Trisno alias Alung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kini publik kembali dikejutkan dengan kepindahan wakil ketua PN Denpasar Erwin Djong yang terkesan mendadak dan tiba-tiba.
Pasalnya, Erwin Djong yang tak lain adalah majelis hakim tunggal yang meyidangkan perkara Alung dikabarkan dipindah.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, hakim yang menjabat beberapa bulan di PN Denpasar ini dipindah ke Pontianak.
Atas informasi itu, Humas PN Denpasar Made Sukereni yang dikonfirmasi, Jumat (12/5) membenarkan dengan kepindahan dari Erwin Djong. Hanya saja, soal kepindahan Erwin, Sukereni membantah jika yang bersangkutan dipindah karena kasus sidang kilat.
“Tidak ada kaitan sama sekali. Tolong digaris bawahi bahwa kepindahan beliau tidak ada kaitan dengan (sidang kilat) itu,”tegas Sukereni.
Menurutnya, kepindahan wakil ketua PN Denpasar ke PN Pontianak itu sesuai hasil rapat para pimpinan dengan tim promosi dan mutasi (TPM) di Mahkamah Agung (MA) RI Rabu (10/5) lalu. “Jadi murni bahwa kepindahan beliau resmi sesuai keputusan dalam rapat TPM. Beliau dipromosikan sebagai ketua PN Pontianak,”tandas Sukereni lagi.
Sedangkan sebagai pengganti dari jabatan Erwin Djong, kata Sukereni, posisi Erwin akan digantikan oleh hakim Ketut Tirta.”Kalau tidak salah beliau mantan Waka PN Gresik atau hakim di Jakarta Selatan. Persisnya saya tidak ingat ,”ujarnya.
Lalu bagaimana dengan salinan surat keputusan (SK)-nya? Ditanya demikian, Sukereni menjelaskan bahwa salinan SK hasil rapat TPM belum diterima. Menurutnya ada waktu sekitar seminggu SK biasanya akan turun. ” Sebulan kemudian atau paling lambat sebulan setelahnya biasanya sudah harus ada sertijab dan menjalankan tugas,”terangnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sorotan bagi Erwin Djong menyusul dengan kasus sidang kilat Alung, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabhu, ekstasi, dan ganja, Selasa (2/5). Saat itu, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, sorotan kepada Erwin, muncul setelah Erwin selaku ketua majelis hakim nekat membuka sidang, meski tanpa didampingi dua anggota dan hanya dihadiri pihak terdakwa Alung, penasehat terdakwa Benny Harianto, JPU Gede Wiraguna Wiradharma, serta panitera. Tak hanya itu, dalam tuntutan yang dinilai sangat janggal dan sangat ringan itu, kemudian oleh Erwin diketuk palu. Namun setelah terpergok media, Erwin sempat mengklarifikasi dan kemudian mengulang sidang. (jcjy)