Kejati Tetapkan 11 Tersangka, Kasus Dugaan Markup Bantuan Kapal Nelayan Buleleng
KataBali.com -Proses penyidikan kasus dugaan markup bantuan pengadaan kapal ikan nelayan di kabupaten Buleleng memasuki babak baru. Bahkan pasca meminta keterangan dari ahli, pihak korp Adiyaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan belasan tersangka dalam kasus ini.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali (JPRB), Jumat (5/5) dari total 24 orang yang dibidik sebagai calon tersangka, pihak penyidik dari Kejati Bali telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.”Dari total 24 orang yang dibidik, sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,”ujar sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak dikorankan.
Atas informasi sumber, Asintel Kejati Bali Polin O Sitanggang yang dikonfirmasi kemarin enggan berkomentar. Pihaknya berdalih, dan menyarankan agar pihak media mengkofirmasi ke pihak Kasi Penkum Kejati Bali. Padahal sejak kepindahan kasi penkum lama M Ashari sebagai kasi penyidikan di Kejati DIY, posisi jabatan kasi penkum di Kejati kosong.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, mencuatnya kasus dugaan korupsi dan markup bantuan kapal bagi kelompok nelayan ini berawal dari laporan perwakilan kelompok nelayan calon penerima bantuan kapal ke Kejati Bali. Para perwakilan kelompok nelayan ini menolak bantuan kapal karena tidak sesuai spesifikasi dan laik pakai. Selain dek kapal bocor dan pecah, mesin kapal sudah tidak sesuai dengan RAD. Ada lima kelompok nelayan penerima bantuan kapal nelayan. Kelima kelompok nelayan itu, yakni Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pula Kerti, KUB Bhakti Kusgoro, KUB Bakti Baruna, KUB Banyu Mandiri dan KUB Hasil Laut.Kesemua kelompok nelayan menolak, dan menduga bantual kapal yang rencananya bertujuan untuk mempermudah nelayan melaut dan nilainya mencapai Rp 10 miliar itu sengaja di-markup karena kondisi kapal tidak sesuai dengan spesifikasi.(jcjy)