Divonis 2 Tahun, Sudarma Kecewa, Kasus Dugaan Korupsi BLM-PUAP Jembrana
KataBali.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) dari Kementerian Pertanian RI senilai Rp 75 juta I Nengah Sudarma secara tegas menyatakan kecewa. Tak hanya itu, meski vonis hakim separo lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan, namun atas vonis majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara masih jauh dari rasa keadilan.”Kami benar-benar kecewa, dan vonis ini jauh dari rasa keadilan,”ujar Sudarma usai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (5/5).
Menurutnya, keyakinan hakim memutus dengan pasal 3 Undang – Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi. “Kapasitas saya selaku ketua Gapoktan Tani Sejahtera Jembrana hanya murni membantu petani, namun bendahara yang nyata-nyata menikmati Rp 25 juta justru tidak disentuh. Padahal dalam persidangan sebagai saksi mengakui,”ujar Sudarma dengan raut muka tegang.
Namun begitu, atas putusan majelis hakim, Sudarma yang didampingi pengacara masih menyatakan pikir-pikir.
Demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Ni Wayan Mearthi, saat dikonfirmasi, pihaknya juga menyatakan pikir-pikir. Bahkan, atas vonis majelis hakim pimpinan Sukanila, Mearthi menilai sangat ringan dan jauh dari dua per tiga dari tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis, terdakwa yang juga mantan ketua Gabungan Kelompok (Gapoktan) Tani Sejahtera, Jembrana ini dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana pasal pasal 3 Undang – Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan terkait kerugian negara sebagaimana disampaikam dalam dakwaan sebelumnya, hakim tidak sependapat. Pun dengan unsur melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu, terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi. “Untuk itu menimbang dan menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa I Nengah Sudarma dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan. Dan membebankan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan,”tegas Sukanila.
Namun sebelum membacakan amar putusan, hakim juga mejabarkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan, yang memberatkan karena akibat perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Sebagaimana diketahui hingga kasus yang menimpa pria asal Desa Asah Duren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana ini berawal dari terdakwa ditetapkan sebagai Ketua Gapoktan Tani Sejahtera Jembrana pada 2009.
Setelah ditetapkan sebagai ketua, terdakwa mengajukan permohonan untuk mendapatkan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) dari Kementrian Pertanian RI sebesar Rp 100 juta. Berdasarkan keputusan Menteri Pertanian RI, Gapoktan Tani Sejahtera ditetapkan sebagai penerima BLM – PUAP tahun 2009 dan menerima bantuan sebesar Rp 100 juta tanggal 8 Nopember 2009. Dana bantuan tersebut ditransfer langsung ke rekening Gapoktan Tani Sejahtera di Bank BRI unit Pekutatan, Kab Jembrana. Setelah dana masuk ke rekening, selanjutnya terdakwa menarik uang tersebut dan membagikan kepada 4 kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Tani Sejahtera pada tanggal 6 Mei 2010. masing-masing kelompok tani menerima Rp 25 juta.
Namun tiga dari empat kelompok tani yang menerima dana tersebut yaitu kelompok tani Merta Kasih, Tani Sedana Kasih dan Tani Sri Sedana mengembalikan lagi semua dana yang diterima kepada terdakwa tanggal 7 Mei 2010. Selanjutnya, pengembalian dana oleh tiga kelompok tani itu kepada terdakwa tidak langsung disetorkan ke rekening, melainkan dipergunakan sendiri oleh terdakwa. Terdakwa baru menyetorkan ke rekening Gapoktan bulan Nopember 2010 sebesar Rp 75 juta. Juga sampai tanggal 3 Oktober 2013 dana tersebut tetap dikuasai terdakwa dan tidak dibagikan kepada angggota Gapoktan Tani Sejahtera. Terdakwa menguasai sendiri dana bantuan itu dan tidak menyalurkan ke anggota kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Tani Sejahtera. Setelah itu, pada tanggal 3 Oktober 2013 diadakan pertemuan Gapoktan Tani Sejahtera yang dimediasi oleh tim Pembinan PUAP Propinsi Bali dan tim Teknis Kab Jembrana. Dalam pertemuan itu disepakati mengembalikan dana PUAP yang diterima oleh Gapoktan Tani Sejahtera yang sebagian dikuasai terdakwa Rp 75 juta dan yang dikuasai Kelompok Tani Hasil Kasih sebesar Rp 25 juta ke Tim PUAP Propinsi Bali. Dengan adanya kesepakatan tersebut, terdakwa menyerahkan buku tabungan SIMPEDES Bank BRI atas nama Gapoktan Tani Sejahtera yang berisi dana PUAP Rp 75 juta. Pun Kelompok Tani Hasil Kasih mengerahkan buku tabungan yang berisi dana PUAP Rp 25 juta. Setelah dana diserahkan kepada Tim PUAP Propinsi Bali, selanjutnya Kelompok Tani yang tergabung dalam Gapoktan Tani Sejahtera membentuk kepengurusan baru. Dengan adanya kepengurusan baru, Tim PUAP Propinsi pun menyerahkan buku tabungan yang berisi dana PUAP ke pengurus baru. Namun pada tanggal 9 Januari 2015 terdakwa membuat laporan ke Polsek Pekutatan jika telah kehilangan 1 buah buku tabungan SIMPEDES Bank BRI atas nama Gapoktan Tani Sejahtera. Atas laporan palsu itu, polisi mengeluarkan surat laporan kehilangan dan terdakwa membawa surat laporan kehilangan itu ke Bank BRI. Terdakwa juga menggunakan surat itu untuk menarik uang atas nama Gapoktan sebesar Rp 75 juta dan memindahkan uang itu ke rekening baru yang dibuat terdakwa mengatasnamakan Gapoktan Tani Sejahtera. Melalui rekening baru yang dibuat, terdakwa secara leluasa menarik uang untuk keperluan pribadinya. Terdakwa menarik dengan besaran bervariasi. Digunakannya uang BLM – PUAP oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi telah merugikam keuangan negara Rp 75 juta. (jcjy)