Haikal, ‘Hacker’ yang Hanya Berijazah SD

KataBali.com – Aksi peretasan di dunia maya memang tak ada habisnya. Unjuk gigi, cari popularitas hingga memang menjadi mata pencaharian menarik banyak orang untuk mempelajari trik untuk bisa membobol situs-situs besar hingga bisa menarik keuntungan. Dikancah mancanegara, hacker boleh jadi pilihan mereka untuk meraup pundi-pundi uang. Lantas bagaimana di tanah air?

 

 

Pria bernaama Sultan Haikal (19) mungkin bisa menjadi jawabannya. Aksi pria kelahiran Jakarta ini mendadak menjadi pembicaraan publik di media sosial, belakangan ini. Dengan kemampuannya, pria yang hanya berijazah Sekolah Dasar (SD) ini mampu meretas ribuan situs, bahkan termasuk situs Polri. Lebih uniknya, ia hanya menggunakan alat seadanya laptop dan sebuah modem.

 

 

Sepak terjangnya pun tidak bisa dipandang sebelah mata. Beraksi sejak 2013, mungkin kita bisa bertanya masih adakah situs di Indonesia yang mungkin tidak bisa dijebol oleh Haikal. Istimewanya, ia bisa punya kemampuan atau skill meretas situs dari belajar artikel-artikel di mesin pencari Google secara otodidak.

 

 

Namun saat ini, Haikal ditahan di Mabes Polri karena membobol situs tiket.com bersama tiga orang temannya, MKU, AL, dan MTN, yang ia kenal melalui media sosial Facebook. Mereka mendapat keuntungan Rp1 milaran dari peretasan situs tersebut.

 

 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran melalui keterangannya menyebut, cara pelaku membobol situs Tiket.com yakni melakukan ilegal akses server Citilink dengan menggunakan user name dan password milik travel agen Tiket.com. Pelaku mendapatkan kode booking tiket pesawat untuk memesan sejumlah tiket. Setelah mendapatkan kode booking, Haikal bersama tim menjual kembali tiket tersebut melalui facebook. Para pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. jcuz

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *