BP2TKI Akhirnya Minta Maaf, Cabut Dua Surat yang Wajibkan TKI Kantongi KTKLN

KataBali.com -Kegalauan  dan perjuangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Pelaut asal Bali untuk mendapatkan kepastian hukum mulai menuai jawaban terang. Bahkan, pasca mendatangi mendatangi kantor BP3TKI Bali di Jalan Danau Tempe, Sanur, beberapa waktu lalu, pihak badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pusat akhirnya menganulir atau mengkalrifikasi dua surat Deputi penempatan Nomor B.104/PEN/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 perihal penerbitan kembali KTKLN dan surat Nomor B.116/PEN/III/2017 tanggal 30 Maret 2017 perihal pelayanan elektronik KTKLN (e-KTKLN) disertai pemberian KTKLN yang sebelumnya membuat gaduh para TKI pesiar asal Bali.

 
Praktisi hukum yang juga pemerhati TKI I Nengah Yasa Adi Susanto, saat dikonfirmasi, Senin (17/4) menegaskan, dengan adanya pembatalan dua surat yang lansung dibuat dan ditandatangani oleh Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, maka bagi TKI yang akan berangkat ke luar negeri tidak diwajibkan mengantongi atau menunjukkan KTKLN.

 

 

“Sesuai isi surat, BPN2TKI hanya mewajibkan WNI yang akan bekerja ke luar negeri terdaftar dalam SISKOTKLN. Termasuk TKI yang selesai cuti dan akan kembali bekerja untuk sementara waktu diizinka berangkat meskipun belum terdata di SISKOTKLN sepanjang memiliki visa kerja yang masih berlaku,”jelasnya.

 

 

Selain itu, dalam surat klarifikasi kepala BNP2TKI tertanggal 13 April 2017, BPN2TKI sebagai anggota satgam penanggulangan TKI Non Prosedural siap mendukung dan siap bekerjasama dengan jajaran Ditjen Imigrasi untuk melakukan pengawasan dan penegakan di tempat pemeriksaan Imigrasi. “Pimpinan BNP2TKI melalui surat tersebut juga meminta maaf akibat ketidaknyamanan di tingkat operadional akibat kesalahpahaman tentang pemberlakuan KTKLN,”jelasnya.

 

 

Namun begitu, meski sudah ada kepastian hukum, pihaknya menyatakan akan siap mengawal para TKI, khusisnya bagi mereka yang terkendala persyaratan. “Semoga dengan kepastian hukum ini, TKI kita tidak dipersulit oleh persyaratan yang tidak diperlukan. Dan kami selaku praktisi hukum dan pemerhati TKI siap memberikan bantuan hukum gratis. Bahkan kami juga sudah bentuk tim Advokasi Solidaritas Peduli TKI-Bali,”pungkasnya.(jcjy)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *