Sejoli Pembunuh Polisi Divonis Miring, David 6 Tahun, Sara 4 Tahun

KataBali.com -David James Taylor, 34, dan Sara Connor, 46, dua sejoli yang juga terdakwa pembunuh anggota polisi lalu lintas Polsek Kuta, mendiang Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta divonis dengan hukuman miring.  Keduanya terhindar dari dakwaan primer dan hanya dinilai terbukti memenuhi delik pidana dakwaan alternatif  pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. David diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani masa tahanan. Sedangkan kekasihnya, Sara divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun, dikurangi masa terdakwa menjalani masa tahanan.

Putusan ringan bagi terdakwa pembunuh polisi itu pertama dijatuhkan majelis hakim pimpinan Dr Yanto kepada terdakwa David di ruang sidang utama PN Denpasar, Senin (3/3). Pria bule asal Inggris ini divonis dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Jayalantara dkk yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara. Sebelum menjatuhkan amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

 

 

Hal yang memberatkan, yakni selain perbuatan terdakwa David telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yaitu korban I Wayan Sudarsa, juga karena perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, David belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berterus terang dalam persidangan.Terdakwa juga telah meminta maaf  kepada keluarga korban I Wayan Sudarsa.

 

 

“Untuk itu dengan berbagai pertimbangan memberatkan dan meringankan, menjatuhkan pidana bagi terdakwa David Taylor dengan hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani masa hukuman,”terang Ketua Majelis Hakim Dr Yanto.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Haposan Sihombing dkk langsung menyatakan menerima. Menurut Haposan, putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan kliennya. Dikatakannya, dalam putusan itu majelis hakim sudah mempertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.

 

 

“Yang memberatkan tentu menghilangkan nyawa orang dengan perkelahian. Yang meringankan, selama persidangan David sangat kooperatif, berterus terang dengan apa yang dilakukannya. Dia juga merasa sedih, dimana keluarga korban kehilangan dan David maupun orang tuanya sudah meminta maaf dan  siap bertanggungjawab,” terangnya ditemui usai sidang.

 

 

Selain itu kata Haposan, apa yang dilakukan kliennya adalah perbuatan yang tidak disengaja dan semata-mata untuk membela diri. “Perkelahian itu dilakukan tidak sengaja hingga menghilangkan nyawa korban. Tapi semata-mata hanya membela kekasihnya yaitu Sara. Sara pada saat kejadian diduga kehilangan tas, dan terjadilah perkelahian antara David dan korban,” ujarnya.

 

 

Sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Oka Ariani menyatakan pikir-pikir.
Selanjutnya, usai sidang putusan David, sidang lansung dilanjutkan dengan pembacaan putusan bagi terdakwa Sara Connor. Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek, nasib lebih “mujur” kembali diterima bagi perempuan Aussie pembunuhan polisi ini.

 

 

Pasalnya, Sara yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, juga lolos dari jeratan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bahkan ia hanya diganjar 4 tahun penjara atau separo dari tuntutan jaksa penuntut yang sebelumnua menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Hal yang memberatkan, selain akibat perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya orang lain.

 

 

Juga karena dalam persidangan terdakwa juga berbelit-belit. Sedangkan yang meringankan karena, terdakwa belum pernah dihukum, dan menyatakan menyesal, dan telah meminta maaf kepada keluarga korban. “Menjatuhkan pidana bagi terdakwa Sara Connor dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa selama terdakwa menjalani hukuman,”terang Ketua Majelis Hakim Made Pasek.

 

 

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa yang dikenal sangat emosional ini masih menyatakan pikir-pikir. Demikian JPU Oka Ariani juga menyatakan hal sama. Bahkan usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Erwin Siregar dan Robert Khuana, terdakwa Sara langsung berlari keluar menuju ruang tahanan. (jcjy)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *