Oknum Polisi Sabhu Divonis 5 Tahun
KataBali.com – Kamaruddin, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabhu-sabhu (SS) akhirnya diganjar hukuman 5 tahun penjara. Selain hukuman badan, oknum anggota Polri yang sempat bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan memberatkan, karena terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dengan cara bekerjasama dengan oknum TNI, yakni Serma Parlan Hadi Prayitno, (terdawa dengan berkas terpisah).
“Terdakwa terbukti bekerjasama, membeli narkotika untuk dijual, yang dilakukan bersama oknum TNI yaitu Serma Parlan Hadi Prayitno, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini (Di sidang di Pengadilan Militer Udayana Denpasar),”tegas Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni, di ruang Sidang Tirta PN Denpasar.
Selain itu, dari fakta persidangan, juga terungkap bahwa terdakwa Kamaruddin juga membeli sabu sebanyak tiga kali, dan dari hasil penjualan kemudian dibelikan lagi sabu untuk dijual. “Selain menjual, terdakwa juga mengaku memakai sabu,”urai majelis hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, selain sopan selama persidangan, terdakwa juga belum pernah dihukum.”Untuk itu, mengadili dan menjatuhtah pidana kepada terdakwa Kamaruddin dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa. Menjatuhkan pidana satu miliar, apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana empat bulan kurungan,”tegasnya.
Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, JPU dari Kejari Denpasar, Kadek Wahyudi Ardika menuntut pidana kepada terdakwa Kamarudin, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan jaksa karena terdakwa dinilai melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.
Sedangkan terkait kasusnya, sesuai yang terungkap di persidangan, yakni berawal dari pengakuan Oknum TNI Serma Parlan. Dala, keterangannya, Parlan mengaku sempat menghisap sabu bersama Kamarudin di kamar Hotel Marhaen Jalan Diponegoro, sebelum dirinya mengirimkan dua paket klip plastik sabu ke Guiseppe Serafino (terpidana asal Australia dalam kasus hasish) dengan berat masing – masing 0,7 gram dan 0,11 gram. Dari dua paket sabu yang dipesan Jo alias Guiseppe Serafino, terdakwa mendapat hasil Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu. Dari harga Rp 500 ribu, Parlan menyetorkan Rp 450 ribu ke Kamarudin, dan mendapat upah Rp 50 ribu dengan bonus memakai bareng sabu.
Mengenai kronologis pemesanan sabu oleh Guiseppe. Parlan menyatakan, awalnya dia dihubungi oleh Guiseppe untuk memesan sabu. Karena dirinya tidak memegang barang, Parlan pun meminta ke terdakwa Kamarudin. Parlan pun menyatakan, jika Guiseppe pernah memesan sabu ke dirinya sebanyak 3 kali.
Pun diterangkan Parlan sebelum Guiseppe memesan sabu, awalnya terdakwa Kamarudin memesan sabu ke Chyang Salim alias Aan (narapidana Lapas Karangasem, kasus narkotika) melalui telpon sesuler. Atas pesan itu, dirinya pun diperintahkan Kamarudin untuk mentransfer uang sebesar Rp 1, 4 juta melalui ATM BRI. Setelah berhasil mentransfer, Parlan pun kembali ke Hotel Marhaen dan menemui Kamarudin. Keduanya pun menunggu informasi dari Salim, untuk mengambil kristal bening yang telah dipesan.
Selanjutnya, Aan menginformasikan via sms jika barang ditempel di kawasan jalan Sunset Road. Parlan dan Kamarudin mengambil tempelan di jalan Sunset Road dan kembali ke hotel. Dikatakan Parlan, setiba di hotel Marhaen dia dan Kamarudin menghisap sabu bersama. Usai menghisap sabu, Kamarudin memecah menjadi empat paket.
Selanjutnya, Parlan ditangkap saksi Made Sudiarsa, anggota Polresta Denpasar saat hendak menjual barang pada Guiseppe di Sanur. Sudiarsa menyatakan, Parlan diamankan saat akan memberikan kristal bening ke Guiseppe. Polisi sendiri sejatinya tidak sengaja menangkap Parlan, karena awalnya Polisi mengincar Guiseppe.(jcjy)