Dinilai Tak Tepat, Pengacara Sara Sarankan Banding
KataBali.com – Sementara itu, meski putusan majelis hakim PN Denpasar bagi pembunuh anggota polisi lalu lintas Polsek Kuta dinilai sepur ringan, akan tetapi penasehat hukum terdakwa Sara Connor yakni Erwin Siregar tetap menyatakan tidak puas. Sebaliknya, pengacara senior berdarah batak ini menyatakan akan menyarakan terdakwa untuk mengajukan banding.
“Kalau atas putusan ini ditanyakan kepada saya, tentu kami tergantung jawaban Sara. Sarah sudah jelas seperti apa yang teman-teman lihat, dia mengatakan akan memberitahukannya kelak,”terang Erwin sesusai pembacaan putisan.
Namun demikian, bagi dirinya selaku penasehat hukum terdakwa, Erwin akan menyarankan kepada terdakwa untuk mengajukan banding,” Kalau saya pribadi, apabila saya bertemu dengan Sara, maka saya akan sarankan kepada Sara untuk mengajukan banding,”tandasnya.
Alasannya? Kata Erwin, ada beberapa konsideran dalam putusan majelis hakim yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. “Diantaranya dikatakan bahwa posisi Sara ada diatas korban, padahal itu tidak. Tapi menyamping dan kejadiannya itu sangat cepat sekali,”ujarnya.
Sehingga atas dasar itu, Erwin berkeyakinan jika pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang menjadi dasar putusan majelis hakim menjatuhkan vonis bagi terdakwa kurang tepat diterapkan.”Jadi kalau mau jujur saya katakan Pasal 170 tidak tepat di terapkan sini. Tetapi lebih tepat bila 121 KuHP yaitu menghilangkan atau merusak barang bukti yang ada dengan ancaman hukuman 7 bulan penjara. Jadi kalau kami ketemu Sara, kami sarankan untuk mengajukan banding,”pungkas Erwin. (jcjy)