Dituntut Setahun, Aussie Hasish Minta Keringanan

KataBali.com – -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (7/3) akhirnya menuntut terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis hasish Guiseppe Laurie Serafino, 48, dengan pidana penjara selama setahun.

 

Bahkan atas tuntutan JPU, warga Aussie ini melalui pengacaranya langsung mengajukan pembelaan dan meminta keringanan usai pembacaan tuntutan. “Guiseppe Laurie Setafino merupakan korban penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan rehabilitasi medis dan sosial untuk menghilangkan ketergantungan fisik dan mental atas penggunaan hasish,” terang Kuasa Hukum terdakwa I Made Suarjana saat penyampaian pledoi di hadapan majelis hakim pimpinan Erwin Djong.

 
Selain itu, lanjut Suarjana jika kemudian majelis hakim menilai bahwa atas perbuatan terdakwa dinilai sebagai perbuatan pidana dan layak dihukum, Suarjana memohon agar kliennya dijatuhkan hukuman ringan. “Kami memohon kepada majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannnya kepada terdakwa. Sehingga tidak perlu mengabiskan masa hukuman di dalam lapas, dan segera menjalani rehabilitasi atau pemulihan medis atas ketergantungan narkotika yang dialami terdakwa,” pintanya.

 
Sedangkan atas pembelaan terdakwa, Jaksa Gede Wiraguna Dharma  langsung menanggapi secara lisan (duplik). Dalam dupliknya, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang pun akan digelar kembali pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim.

 

Sebagaimana diketahui, pada sidang tuntutan, kemarin JPU Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan, terdakwa Guiseppe Serafino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Atas perbuatannya, Jaksa menjerat Guiseppe Laurie Setafibo dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Guiseppe Serafino dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Jaksa Wiraguna.

 

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, terdakwa yang tinggal di Jalan Tunggak Bungin blok D No. 7 Banjar Bet Ngandang, Sanur pada bulan September 2016 dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan janjian bertemu di Mc Donald Sanur. Selanjutnya Guiseppe bertemu dengan orang tersebut yang masih mengenakan helm dan menyerahkan uang Rp 3 juta sebagai uang pembelian hasish.

 

Selanjutnya, orang yang tidak dikenal oleh terdakwa memberikan sebuah tas plastik warna hitam yang didalamnya berisi hasish. Terdakwa pun lalu pulang dan sesampai di rumah langsung dikonsumsi dan sisanya disimpan di tas koper warna hitam.

 

Saat terdakwa di rumah itu lah datang petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar dan mengamankan terdakwa. Saat digeledah ditemukan ditemukan satu tas plastik hitam berisi bulatan padat warna hitam kecoklatan diduga narkotika jenis hasish seberat 7 gram. Pun petugas menemukan 1 buah kaleng coklat yg didalamnya berisi 3 korek api gas, 4 kertas pelinting rokok, 1 buah bong. Saat diintrogasi, terdakwa mengaku semua barang yang ditemukan adalah miliknya.(jcjy)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *