Jaksa Akhirnya Terima Putusan Hakim, Terkait Vonis Terdakwa Kasus Korupsi UP Bangli

KataBali.com – Sempat menyatakan pikir-pikir, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli akhirnya menerima putusan majelis hakim tipikor yang mengganjar terdakwa korupsi upah pungut (UP) Pajak sektor Pertambangan Kabupaten Bangli Bagus Rai Darmayudha dengan vonis 2 tahun 8 bulan.

Seperti ditegaskan Kepala seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bangli Marhaniyanto. Saat dikonfirmasi, Selasa (7/3) ia menyatakan bahwa keputusan pihak kejaksaan untuk menerima hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pimpinan Sutrisno, itu setelah pihaknya melakukan koordinasi. “Saya sudah berkoordinasi dengan tim jaksa mengenai putusan majelis hakim. Atas putusan majelis hakim, jaksa menerima putusan itu,” terangnya.
Sehingga dengan telah diterimanya putusan majelis hakim, otomatis putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa telah berkekuatan hukum tetap. Karena, terdakwa Rai Darmayudha dan Alit Darmawan dalam sidang menyatakan menerima putusan majelis hakim.

 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Majelis Hakim pimpinan Sutrisno menjatuhkan pidana kepada Rai Darmayudha dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. Sedangkan terdakwa Alit Darmawan divonis pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Selain menjatuhkan vonis pidana badan, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda yang besaran sama yaitu sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

 

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Rai Darmayudha dengan pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Alit Darmawan dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Pula, JPU menuntut kedua terdakwa hukuman denda dengan besaran masing – masing Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

 

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Rai Darmayudha dan Alit Darmawan dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama – sama melakukan korupsi”. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Pun, mengenai uang pengganti kerugian negara dijelaskan majelis hakim, atas perbuatannya terdakwa Rai Darmayudha telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 533.705.916. Terhadap kerugian negara itu, Rai Darmayudha telah mengembalikan uang diterimanya sebesar Rp 20.534.904.92. Kemudian beberapa orang penerima biaya pemungutan PBB sektor pertambangan tahun 2006 sampai 2008 telah mengembalikan.

 

Sementara terdakwa Alit Darmawan yang menjabat Kadispenda/Pasedahan Agung Kab Bangli periode 2009 – 2010 mengakibatkan negara dirugikan Rp 392.369.754. Terhadap kerugian negara itu, Alit Darmawan telah mengembalikan uang yang dinikmatinya sebesar Rp 11.103.699.25. Pun beberapa orang penerima biaya pemungutan PBB sektor pertambangan 2009 – 2010 ini telah mengembalikan.(jcjy)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *