Dua Oknum KPPS Dicopot, Gandakan Hak Pilih, Pencoblosan di TPS 3 Kalibukbuk Diulang
KataBali.com -Gara-gara ulah dua oknum KPPS di TPS 3 Desa Kalibukbuk, Buleleng, membuat pelaksanaan Pilkada serentak tahap II di Kabupaten Buleleng 2017, Rabu (15/2) ternoda. Bahkan, akibat temuan kecurangan yang dilakukan dua oknum KPPS, Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Buleleng langsung merekomendasi untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan mencopot dua oknum yang bersangkutan.
Seperti ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali Ketut Rudia. Saat dikonfirmasi via telepon, Rudia membenarkan dengan kasus yang terjadi di TPS 3 desa Kalibukbuk, Buleleng.
Dijelaskan, kronologi hingga terungkapnya kasus yang terjadi di TPS 3 Kalibukbuk, itu bermula dari laporan saksi pasangan calon nomor urut 1 (Dewa Nyoman Sukrawan-Gde Dharmawijaya) Komang Budiartana.
“Saksi sekitar pukul 08,30 melihat pelaku yakni oknum KPPS Nyoman Mardisa dan Gede Rudy Perdana Putra memasukkan dua surat suara ke kotak suara yg diduga sudah di coblos,”terang Rudia.
Selanjutnya, saksi kemudian melapor ke pihak PPL, dan kemudian PPL langsung merespon laporan saksi untuk diteruskan ke Panwascam Buleleng.
Mendapat laporan dari PPL, lanjut Rudia, pihak Panwascam kemudian mengambik keputusan dengan memerintahkan agar proses pemungutan suara di TPS 3 dihentikan.
“Setelah dihentikan, dengan disaksikan oleh anggota PPS, PPL, Panwascam, saksi dan aparat keamanan, kotak suara kemudian dibuka,”tambahnya.
Setelah dilakukan pengecekan pada kotak suara, petugas menemukan 34 surat suara yang sudah dicoblos. “Jumlah surat suara setelah disandingkan dengan daftar pemilih ternyata tidak sesuai dan terdapat selisih dua suara, karena jumlah pemilih sesuai daftar hadir saat itu baru tercatat 32 orang yang menggunakan hak pilihnya,”jelasnya.
Atas bukti temuan dan fakta itu, kata Rudia, Panwas dan KPU langsung melakukan koordinasi dan berkesimpulan telah terjadi pelanggaran dalam prose pemungutan suara di tps 3. Selanjutnya, Panwascam Buleleng mengeluarkan rekomendasi agar PPK melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 3, serta mengganti dua oknum KPPS.
” PPK Buleleng lantas melaksanakan rekomendasi Panwascam, dan hari itu juga dilakukan PSU yang di mulai dari pukul 09.48-15.48,”terang Rudia.
Sementara sebagai langkah dengan terjadinya pelanggaran itu, selain mengganti petugas KPPS, penyelenggara juga mengamankan surat suara dan mengganti surat suara baru.”Para pemilih sebanyak 97 orang yang sebelumnya sudah menggunakan hak pilihnya juga kembali diundang untuk melakukan pencoblosan ulang di TPS yang sama,”pungkasnya. (JcJy)
-GRAFIS
KASUS TPS 3 KALIBUKBUK, BULELENG
Tempat/TKP : TPS 3, Desa Kalibukbuk, Buleleng
Pelaku :
1. Nyoman Mardisa (KPPS)
2.Gede Rudy Perdana Putra (KPPS)
Modus :
Mencoblos surat suara lebih dari satu kali.
Kronologis:
Sekitar pukul 08.30 wita, saksi paslon 1 a.n Komang Budiartana melihat pelaku memasukkan dua surat suara ke kotak suara yg diduga sudah di coblos. Saksi paslon 1 lantas melaporkan ke PPL. PPL merespon dan melaporkan ke Panwascam, dan oleh Panwascam diperintahkan utk dihentikan proses pemungutan suaranya. kotak suara lantas dibuka. Dalam kotak suara ternyata terdapat 34 surat suara yg sdh tercoblos. Setelah di sandingkan dengan daftar hadir pemilih, ternyata dalam daftar hadir baru 32 orang yg menggunakan hak pilihnya.sarusnya dalam kotak suara hanya ada 32 surat suara yg tercoblos. melihat fakta seperti itu, Panwas dan KPU melakukan koordinasi. Fakta yg terjadi bahwa telah terjadi pelanggaran dalam prose pemungutan suara di TPS 3.
Langkah penyelenggara :
1.Panwascam Buleleng mengeluarkan rekomendasi agar PPK melaksanakan PSU di TPS 3, serta mengganti dua oknum KPPS oleh anggota PPS.
2. PPK Buleleng lantas melaksanakan rekom panwascam, dan hari itu jg dilakukan psu yang di mulai dari pkl 09.48-15.48 wita.
3. Surat suara yg digunakan adalah surat suara psu, sedangkan surat suara yg sebelumnya diamankan san tdk digunakan.
4. pemilih yg telah menggunaka hak pilihnya sekitar 97 orang sebelumnya juga di undang kembali utk memilih ditps yg sama.