Surat Suara Pilkada Buleleng Kurang, Total Kerusakan Capai 888 Lembar

KataBali.com – Surat suara untuk Pilkada Buleleng masih mengalami kekurangan sebanyak 2.282 lembar, sedangkan total kerusakan surat suara yang tidak bisa digunakan sebanyak 888 lembar setelah keperluan surat suara itu dikelompokan sesuai dengan PPK.
Proses pengelompokan surat suara Pilkada Buleleng 2017 mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng sesuai dengan kebutuhan di setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sambil melakukan pemeriksaan kembali kondisi surat suara, hasilnya Bagian Logistik KPU Buleleng kembali menemukan satu lembar kerusakan surat suara, sehingga total surat suara yang tergolong mengalami kerusakan mencapai 888 lembar.
Selain surat suara yang rusak, KPU Buleleng juga mencatat kekurangan surat suara dengan total mencapai 2.282 lembar, sehingga untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada 15 Pebruari 2017 mendatang, KPU Buleleng masih kekurangan surat suara mencapai 3.170 lembar.
“Kami melakukan penghitungan kembali, jadi kami kelompokkan ke dalam setiap PPK sehingga nanti memang benar-benar meyakini bahwa jumlah surat suara itu sesuai dengan kebutuhan di setiap tingkat kecamatan dan masih kita temukan ada kerusakan termasuk adanya kekurangan surat suara” ungkap Komisioner KPU Buleleng, Luh Putu Sri Widyastini, Sabtu (21/1/2017).
Sri Widyastini yang juga membidangi Rumah Tangga & Organisasi, Perencanaan, Keuangan & Logistik di KPU Buleleng mengungkapkan, koordinasi dengan KPU Pusat akan dilakukan dalam waktu cepat untuk menyampaikan kekurangan surat suara, sehingga nanti diteruskan kepada pihak ketiga yang mencetak surat suara.
“Proses pemberitahaun dan pelaporan kami lakukan ke KPU Pusat yang nantinya juga akan dikoordinasikan dengan rekanan pencetakan surat suara untuk memenuhi kekurangan surat suara yang mencapai 3.170 lembar,” papar Sri Widyastini.
Surat suara untuk Pilkada Buleleng 2017 dicetak PT. Macanan Jaya Cemerlang, Klaten, Jawa Tengah, sebanyak 598.492 lembar sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 583.381 ditambah 2,5 persen DPT atau 15.111 sehingga total 598.492 lembar surat suara ditambah 2.000 lembar surat suara pemilihan suara ulang. (JcBB)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *