Jelang Putusan PTTUN, KPU Tak Mau Berhandai-Handai
KataBali.com -Sidang gugatan yang dilayangkan bakal pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Buleleng dari jalur perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Surya) memasuki babak akhir. Bahkan jika tidak ada halangan, dalam beberapa hari mendatang, tepatnya Selasa (6/12), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya akan memutuskan hasil gugatan
Atas rencana putusan majelis hakim PTTUN, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng Gede Suardana saat dikonfirmasi, Kamis (1/12) menegaskan, bahwa sebagai pihak termohon, KPU Buleleng melalui kuasa hukumnya Agus Saputra telah menyerahkan simpulan hasil persidangan mulai dari pengumpulan jawaban pemeriksaan saksi-saksi, dan pemeriksaan bukti-bukti. “Simpulan hasil persidangan, Rabu (30/11) sudah kami sampaikan melalui kuasa hukum kami,”tegasnya.
Dari hasil yang ia terima dari pihak kuasa hukum, lanjut Suardana, putusan akan dikeluarkan oleh majelis hakim PTTUN pada tanggal 6 Desember 2016 mendatang.
Lebih lanjut, terkait hasil putusan dari gugatan Surya tentang putusan KPU Buleleng yakni SK KPU Buleleng No. 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/ TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang sebaran dukungan calon perseorangan; serta SK KPU Buleleng No.125/Kpts/KPU-Kab-016. 433727/TAHUN 2016 tentang penetapan bakal calon yang tak memenuhi syarat, Suardana menyatakan tak ingin berhandai-handai.
Demikian halnya soal dugaan laporan pelanggaran intimidasi saat verfikasi faktual ulang, termasuk juga putusan Panwaslih Buleleng lantaran telah mengabaikan hak konstitusional 27.000 pendukung SURYA yang tak terverifikasi, Suardana menyatakan bahwa sebagai pihak termohon, pihaknya tegas untuk tidak mau mendahului putusan majelis hakim. “Kami belum bisa berhandai-handai. Apakah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim, kami akan tunggu sampai pada tanggal 6 Desember 2016,”pungkasnya.(JCJy)