Bumi Bali Bagus Desak Komisi Informasi, Klarifikasi Pernyataan SARA Gendo dan Transparansi Dana ForBali

 

KataBali.com – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Bumi Bali Bagus mendatangi Kantor Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali yang bertempat di Jl. Cok Agung Tresna No. 63 Denpasar, hari ini Rabu, 10/08.

Adapun isu yang dibawa pada saat pertemuan ialah mengenai masalah pernyataan berbau SARA oleh saudara Wayan Gendo serta indikasi pemakaian dana public dalam serta kegiatan ForBali selama ini.

Menyikapi isu terkait masalah pernyataan sepihak yang berbau SARA dan unsur kebencian oleh Wayan Gendo selaku Dewan Nasional WALHI pada akun twitter nya @gendovara yang dituding mengarah pada Anggota Komisi VII Fraksi PDIP, Adian Napitipulu sekaligus sebagai Dewan Pembina DPP Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA), saat ditemui disela pertemuan Komang Gede Subudi selaku Ketua Yayasan Bumi Bali Bagus menegaskan bahwa, pernyataan yang dilontarkan saudara Gendo tempo hari di media social twitter sangat tidak pantas untuk disampaikan dan meminta Komisi Informasi Provinsi Bali segera menyelesaikan masalah ini.

“Tidak ada tuntutan apapun dari Kami, kita hanya perlu kejelasan maksud dan tujuan saudara Gendo membuat pernyataan seperti itu,” tegas Gede Subudi.

Lanang Sudira selaku Wakil Ketua Yayasan Bumi Bali Bagus menambahkan, “Marga Batak sendiri sangat dihormati di Bali, tidak etis bila saudara Gendo selaku aktivis dan pejabat public melontarkan pernyataan seperti itu,” ujar Lanang.

“Pernyataan Gendo secara tidak langsung mencederai dan menimbulkan citra negative bagi masyarakat Bali yang sebelumnya dikenal sebagai masyarakat bertoleransi tinggi dan berkerukunan”, imbuhnya.

Adapun sikap dari Pospera terkait masalah ini, Ketua DPD Pospera Bali, Kadek Eka Nata, pihaknya  masih berkordinasi dengan DPP Pospera, dan menyatakan sangat berterima kasih kepada masyarakat Bali khususnya yang terwakili oleh Yayasan Bumi Bali Bagus atas dukungannya kepada Pospera melawan isu SARA dan rasisme.

“Kedatangan sejumlah elemen masyarakat pada hari ini ke Komisi Informasi Provinsi Bali menunjukan bahwa pernyataan Gendo yang bernada SARA adalah pernyataan sepihak. Jelas tidak menggambarkan kondisi masyarakat Bali seutuhnya. Karena saya tahu, bahwa masyarakat Bali adalah masyarakat yang tahu etika dan berjiwa toleran tinggi,” ujar pria yang akrab dipanggil Kadek.

Kemudian isu tentang indikasi penggunaan dana public dalam kegiatan ForBali, Komang Gede Subudi berkomentar, “Banyak pengaduan dari masyarakat kepada kami, tentang bagaimana bisa kegiatan ForBali berjalan terus menerus jika tanpa ada dana. Maka dari itu diharapkan adanya audit keuangan terhadap ForBali oleh pihak yang memang memiliki wewenang.”

Terkait penggunaan dana public Agus Astapa selaku Kepala Komisi Informasi Provinsi Bali menjelaskan, “Badan public dalam hal ini ForBali, jika memang kedapatan mendapatkan sumbangan dari public maupun bentuknya, boleh dimintai keterangan. “

“Masyarakat berhak mengajukan permohonan berkait informasi dana-dana publik yang dikelola lembaga publik. Sesuai makanisme, masyarakat baik perorangan, kelompok, badan hukum bisa menanyakan sumber pendaanan yang dipergunakan lembaga public,” imbuhnya.

“Dalam tenggang waktu 10 hari belum ditanggapi, kemudian ajuan kedua 7 hari juga tidak ada tanggapan, baru kemudian register kepada Kami, dalam artian Komisi Informasi yang menjadi mediator dalam penyampaian transparansi dana terkait, Komisi Informasi punya waktu selama 100 hari untuk menyelesaikan sengketa itu baik lewat mediasi dan sidang-sidang,” kata Agus Astapa.

Sumbangan apakah berwujud uang atau barang baik untuk perjuangan atau kepentingan tertentu, bisa dikategorikan menghimpun dana masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008, pungkas Agus.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh konfirmasi dari pihak ForBali terkait desakan audit yang yang disampaikan Bali Bumi Bagus. (Gl)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *