Perusak Baliho SMS Berpotensi Dilaporkan Memfitnah

KataBali.com – Wayan Eka Semara Putra tersangka perusakan baliho calon Bupati Karangasem Wayan Sudirta dan Wakil Bupati Made Sumiati (SMS) berpotensi dilaporkan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam berita yang dimuat salah satu media lokal, Eka disebut sebagai Kelihan Dadia Dalem Tarukan Kecamatan Selat.

Eka mengaku. membersihkan segala alat peraga kampanye yang dipasang tanpa izin, di lahan pribadi yang masuk dalam areal Pelaba Pura Dadia Dalem Tarukan.

Pasalnya, pemasangan alat peraga itu, tanpa izin kepada yang bersangkutan sebagai pengelingsir di Pura tersebut.

Menanggapi hal itu, Wayan Suara Arsana, Ketua Humas Tim Pemenangan SMS yang juga Ketua PAC PDIP Kecamatan Selat membantah tudingan Eka.

“Baliho bergambar SMS yang dirusak Eka bukan dipasanng di Pura, tetapi di lahan pribadi milik I Made Artawan (32), kader PDIP di Dusun Perangsari Kelod, Desa Duda Utara.

Saat perusakan baliho SMS itu, disaksikan Artawan dan istrinya, Ni Komang Juliartini.

Kemudian, Artawan, melaporkannya ke Polres Karangasem, Selasa, (17/11/2015). ddampingi Wayan Suara Arsana, Putu Wirata Dwikora, dan beberapa Relawan lainnya.

Eka diminta mencabut secara tertulis, disertai permintaan maaf, karena telah keliru melemparkan tuduhan bahwa baliho dipasang di areal Pura.

“Sebab, jelas benar bahwa  baliho dipasang di lahan pribadi Made Artawan, yang dijadikan Posko Tim Pemenangan dan Relawan SMS.” tandasnya.

Kalau tidak ada permintaan maaf secara tertulis, kata dia, besar kemungkinan Eka Semara Putra yang sudah menjadi tersangka tersebut akan dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, membuat perasaan tidak menyenangkan, ataupun pasal-pasal pidana lainnya. (maf)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *