BNN Sebut 8000 Orang di Denpasar Konsumsi Narkoba

Katabali.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar memperkirakan ada 8000 orang berusia 10-59 tahun yang mengkonsumsi narkoba sehingga perlu mendapatkan perhatian serius semua pihak.

Selain menjadi tempat tujuan wisata, Denpasar juga menjadi serbuan wisatawan dalam dan liar negeri.

Data yang tercatat di BNN Kota Denpasar terdapat 8000 orang pengguna dari umur 10-59 tahun dari 66 ribu orang pengguna seluruh Bali.

Kepala BNN Kota Denpasar Wayan Gede Suwahyu mengungkapkan hal itu, ditemui usai bertemu dengan Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara, Selasa (1/9/2015) di Kantor Walikota.

Mengantisipasi bertambahnya para pengguna narkoba pihak BNN Kota Denpasar melakukan berbagai langkah mulai dari sosialisasi, rehabilitasi sampai pada peninandakan.

“Sosisalisasi yang kami lakukan menyasar berbagai instansi sampai pada sekolah. Hal ini untuk menekan meningkatnya pengguna narkoba,” ujarnya.

Sekarang ada program baru untuk mengurangi pengguna narkoba dengan melakukan rehabilitasi. Untuk tempat rehabilitasi pihaknya telah mempersiapkan tempatnya di Jalan Melati Denpasar di Kantor BNN Kota Denpasar.

“Persiapan tempat rehabilitasi masih dalam proses mudah-mudahan segera dapat dis
elesaikan,” jalas Suwahyu. Menurutnya bagi para pengguna cara tepat untuk pengangannya adalah rehabilitasi.

Sehingga tidak menimbulkan pengguna-pengguna baru. Untuk itu pihaknya menghimbau masyarakat yang memiliki keluarga sebagai pengguna untuk melaporkan pada BNN Kota Denpasar.

Ia menjamin tidak ada proses hukum melainkan akan segera di rehabilitasi secara geratis.

Lebih lanjut Suwahyu menambahkan ini merupakan salah satu kebijakan pusat agar masayarakat sebagai pecandu tidak perlu di pidanakan melainkan direhabilitasi.

Hanya pengedar yang harus mendapatkan sangsi berat sehinggi peredaran narkoba dapat ditekan. Saat ini BNN Kota Denpasar harus mencari dan merehabilitasi 600 pengguna yang di ada di Kota Denpasar.

“Jumlah ini sudah ditentukand dari BNN Pusat dengan harapan dapat menekan para pengguna,” jelasnya. dari 600 pengguna yang disasar pihaknya paru mendapatkan 100 pengguna masih kurang dari target untuk direhabilitasi. Masyarakat kebanyakan ketakutan untuk melaporkan diri sebagai pengguna.

“Sekali lagi saya jamin tidak ada proses hukum bagi pengguna yang mau direhabilitasi,” tutupnya. (tim)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *