BLH dan Dewan Sidak Sungai di Denpasar yang Tercemar Kotoran Babi

Katabali.com – Dari sidak komisi I DPRD Bali dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bali menemukan adanya sungai di wilayah Sidakarya Denpasar,  yang kondisinya tercemar oleh kotoran hewan ternak babi.

Sidak dilakukan di sekitar sungai di jalan Kresek, Sidakaya, Denpasar Selatan.

Anggota Komisi I DPRD Bali I Nyoman Tirtawan bahkan memperkirakan di bantaran sungai sepanjang 30 meter dibangun kandang 300 ekor babi yang kotorannya langsung mencemari sungai.

Kata dia, kandang babi nempel dekat sungai dan ukuran babinya besar-besar.

“Kotoran satu ekor babi sehari 6 kg. Jadi kotoran 300 ekor babi 1800 kg sehari. Itu mencemari sungai,” kata Tirtawan Senin 21 September 2015.

Kondisi sungai itu sangat memprihatinkan ditandai bau kotoran babi menyengat.

Tidak hanya itu, aroma bau menyengat iru bisa dirasakan baunya dari jarak puluhan meter dari sungai.

“Setelah menerima banyak keluhan warga dan aktifis lingkungan dari Yayasan Bali Harum, kami cek langsung ke lokasi. Kami temukan pemandangan yang sangat jorok. Sungainya benar-benar tercemar,” kata politikus Partai NasDem itu.

Dari amatannya, kotoran babi menutupi sungai bercampur sampah plastik dengan kondisi air berwarna hitam. Ternak babi di pinggir Sungai.

“Kotorannya jatuh memperkeruh sungai yang sudah jorok menjadi tambah jorok,” katanya.

Bahkan, dia tidak percaya bagaimana usaha ternak babi bisa berlangsung di tengah-tengah pemukiman warga, dan berada di bantaran sungai.

“Kalau diterapkan UU Lingkungan Hidup, bisa denda Rp3 Miliar dan dan pidana penjara tiga tahun,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta pihak terkait menelusuri usaha ternak itu seperti terkait perizinannya.

Politisi asal Buleleng yang duduk di komisi I ini meminta Pemkot Denpasar untuk segera mengatensi persoalan tersebut.

“Kita ingin wilayah kita dijaga kebersihan dan kenyamanannya dengan menegakkan aturan. Kami ingin pemimpin tidak hanya duduk di kursi empuk tapi masalah di lapangan menumpuk‬. Perlu ditelusuri bagaimana bisa keluarkan izin usaha ternak itu,” pungkas Tirtawan. (tim)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *