Desmond Apresiasi Kapolda Bali “Tindak Tegas” Kasus ‘Reklamasi Terselubung’

KataBali.com –  Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa mengapresiasi kinerja Polda Bali. Sebab, belum lama ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPR Badung, I Made Wijaya, SE alias Yonda beserta lima orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembabatan pohon mangrove dan reklamasi terselubung di kawasan Tahura Ngurah Rai Kelurahan Tanjung Benoa, Badung.

“Saya percaya dengan komitmen Kapolda Bali, Pak Petrus. Waktu saya pimpin rapat di Polda beberapa waktu lalu, Pak Petrus berjanji akan menindak tegas terhadap para pelaku pembabatan mangrove,” ucapnya.
Penetapan Yonda dan kawan-kawan menjadi tersangka ini, setelah polisi memeriksa sejumlah saksi-saksi, diantaranya adalah ahli BKSD, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup. Dari keterangan para saksi tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidana.
Anggota Fraksi Gerindra ini juga mengkritik adanya tokoh di Bali yang melakukan demo, bahkan menjadi otaknya demo tolak reklamasi tetapi justru melakukan pembabatan mangrove.
“Contoh nyata di Bali, orang tersebut melakukan demo, bicara tolak reklamasi tetapi mengambil keuntungan. Saya bukannya mau membela perusahaan yang besar, tetapi melakukan perluasan lahan dengan cara pembabatan liar, justru akan lebih rusak dan berbahaya karena tanpa ada kajian – kajian. Untuk itu, proses hukum harus tuntas,” imbuhnya.
Menurut Desmond, mangrove di Bali berbeda dengan mangrove yang ada di daerah lain di Indonesia. Mangrove di Pulau Dewata bisa dijadikan bisnis, bahkan bisnis terbesar daripada perhotelan.
“Kalau berbicara tentang mangrove di Bali, mangrove di Bali bisa dijual. Berbeda dengan mangrove di daerah lain, seperti mangrove NTT dan mangrove Kalimantan. Mangrove di Bali adalah bagian dari kebutuhan, yaitu untuk perluasan lahan. Sekarang tergantung dari konsen Pemerintah untuk keselamatan Pulau Bali,” ujarnya.
Diketahui, kasus Yonda ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove  (FPM) Bali adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.
Yonda selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa memberikan surat kuasa kepada lima orang warganya ini untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai.
Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang memakan waktu selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Yonda dan kelima orang warganya ini sebagai tersangka.(kbb)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *