Wagub Giri Prasta Gagas “Samasta Raksa Bali” untuk Perkuat Penanganan Kebakaran

KataBali.com – DENPASAR – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mendorong penguatan kolaborasi lintas daerah dan sektor dalam penanganan kebakaran serta penyelamatan melalui gerakan “Samasta Raksa Bali”.

Hal itu disampaikan Giri Prasta saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/9).

Giri Prasta menegaskan, kebakaran dan kondisi darurat tidak mengenal batas administratif. Karena itu, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dengan mengedepankan kecepatan respons, kesiapan sumber daya dan kerja sama antarpihak.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan melihat siapa kewenangannya, tetapi seberapa cepat kita hadir dan memberikan pertolongan,” tegasnya.

Menurutnya, potensi sumber daya penanganan kebakaran di Bali tersebar di pemerintah daerah, TNI-Polri, BUMN, badan usaha, pengelola kawasan strategis, desa adat, pecalang hingga masyarakat. Seluruh kekuatan tersebut perlu dihubungkan dalam satu jejaring agar dapat dimobilisasi secara cepat saat terjadi keadaan darurat.

Samasta Raksa Bali, kata Giri Prasta, bukan untuk membentuk kewenangan baru, melainkan memperkuat kapasitas masing-masing institusi melalui kolaborasi lintas wilayah dan sektor.

Ia mendorong lima langkah konkret, yakni pemetaan sumber daya, mekanisme mobilisasi bantuan, penguatan kerja sama melalui PKS, penyusunan SOP lintas sektor, serta latihan dan simulasi bersama.

“Jangan berpikir ini wilayah saya atau bukan wilayah saya. Kalau masyarakat Bali membutuhkan pertolongan, kita harus hadir sebagai satu kesatuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan penanganan kebakaran membutuhkan jejaring lintas kabupaten/kota karena kejadian berskala besar dapat melampaui batas wilayah administratif.

Melalui “Samasta Raksa Bali”, Pemprov Bali menargetkan sistem penanganan kebakaran dan penyelamatan yang lebih terintegrasi, cepat, responsif dan berkelanjutan, sekaligus mendukung standar waktu tanggap kurang dari 15 menit dan jarak layanan maksimal 7,5 kilometer dalam setiap Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK).hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *