PT Denpasar dan Pemprov Bali Perkuat Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas

KataBali.com – DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen mewujudkan layanan hukum yang inklusif bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali antara PT Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali.

Nota kesepakatan itu ditandatangani saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026).

Kepala PT Denpasar Ifa Sudewi mengatakan penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Salah satu landasannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 yang mengatur penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.

“Penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum merupakan amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Ifa Sudewi.

Ia menjelaskan, penerapan layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Fasilitas tersebut antara lain berupa akses dan jalur yang ramah bagi penyandang disabilitas serta berbagai sarana dan prasarana pendukung.

Menurutnya, penyediaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh pelayanan peradilan secara layak, mudah diakses, dan tanpa perlakuan diskriminatif.

Kerja sama antara PT Denpasar dan Pemprov Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Nota kesepakatan diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi kedua lembaga dalam memastikan terpenuhinya hak penyandang disabilitas dalam proses hukum di Bali.

Koster: Hak Hukum Harus Setara

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” kata Koster.

Menurut Koster, penguatan layanan hukum bagi penyandang disabilitas juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun pelayanan publik yang inklusif.

Pemprov Bali sebelumnya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.

Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung terwujudnya layanan hukum yang lebih mudah diakses dan memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas.

Dengan adanya nota kesepakatan tersebut, koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan diharapkan semakin kuat, sehingga penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum tidak hanya memiliki hak secara normatif, tetapi juga memperoleh dukungan layanan yang nyata selama menjalani proses hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *