Dialog Kenegaraan DPD RI, Dewa Indra: Sampah Bali Tak Bisa Dituntaskan Pemerintah Sendiri

KataBali.com – DENPASAR – Persoalan sampah di Bali membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan, penanganan sampah tidak lagi dapat mengandalkan pola konvensional, melainkan harus dilakukan secara terpadu mulai dari sumber hingga pengelolaan residu.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (25/9/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyoroti meningkatnya timbulan sampah seiring pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, dan perkembangan pariwisata. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut perubahan paradigma pengelolaan sampah dari pola “kumpulkan, angkut, buang” menjadi “kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu.”

Menurut Koster, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumber, terutama rumah tangga. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA) sekaligus membangun kesadaran masyarakat mengenai tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan desa adat, krama Bali, pelaku usaha, dunia pendidikan, komunitas, dan seluruh lapisan masyarakat,” demikian inti sambutan Gubernur Koster yang dibacakan Dewa Indra.

Satu Pulau, Satu Pola

Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali telah menempatkan penuntasan persoalan sampah sebagai program super prioritas. Kebijakan tersebut diarahkan melalui sinergi pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah dengan prinsip “1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali.”

Komitmen itu antara lain diwujudkan melalui percepatan penerapan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah melalui gerakan “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik” dan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain.”

Dalam pembagian peran, pemerintah provinsi bertugas menetapkan kebijakan, regulasi, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan. Sementara pemerintah kabupaten/kota menerjemahkan kebijakan tersebut melalui program dan pelayanan pengelolaan sampah, termasuk penyediaan infrastruktur, penguatan TPS3R dan TPST, serta pengangkutan residu.

Di tingkat desa dan kelurahan, penguatan kesadaran masyarakat menjadi kunci. Masyarakat didorong memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah tangga.

Sementara desa adat memiliki posisi strategis melalui penerapan awig-awig, pararem, gotong royong, dan kearifan lokal untuk memperkuat kedisiplinan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Infrastruktur Harus Diikuti Perubahan Perilaku

Penguatan infrastruktur juga menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah Bali. Berdasarkan data 2024, Bali memiliki 292 TPS3R dan tujuh TPST yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.

Namun, keberadaan fasilitas tersebut dinilai belum cukup tanpa dukungan kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan berkelanjutan, serta konsistensi masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.

Pengelolaan berbasis sumber juga diarahkan untuk mendorong ekonomi sirkular. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dapat digunakan kembali maupun didaur ulang.

Ekosistem tersebut dapat melibatkan bank sampah, TPS3R, BUM Desa, BUPDA, kelompok masyarakat hingga pelaku usaha.

Koster menekankan setidaknya terdapat lima aspek yang harus diperkuat dalam membangun sistem pengelolaan sampah Bali secara terpadu, yakni konsistensi regulasi, penguatan kelembagaan, perubahan perilaku masyarakat, kolaborasi multipihak, serta penguatan sistem pengelolaan dari hulu hingga hilir.

DPD RI Dorong Green Government

Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun parlemen hijau (green parliament), pemerintahan hijau (green government), sekaligus tata kelola sampah yang berwawasan lingkungan.

Menurut Sultan, keberhasilan pembangunan Bali tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan sektor pariwisata, tetapi juga dari kualitas lingkungan hidup.

“Keberhasilan Bali tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, tetapi dinilai dari kondisi kebersihan dan ketersediaan air bersih, serta udara yang sehat,” ujar Sultan.

Dialog Kenegaraan DPD RI tersebut diharapkan menghasilkan gagasan dan rekomendasi untuk memperkuat koordinasi serta pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, desa adat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Dengan sinergi tersebut, pengelolaan sampah diharapkan tidak berhenti sebagai program pemerintah, tetapi berkembang menjadi gerakan kolektif masyarakat untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau, lestari, dan berkelanjutan.hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *