Komisi II DPR RI Soroti Aset Bali, Koster Ungkap Nilai Pemanfaatan Lahan Nusa Dua Naik Jadi Rp57 Miliar

KataBali.com – DENPASAR — Pengelolaan aset daerah menjadi perhatian serius Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (2/9/2026).

Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa tersebut membahas pengawasan terhadap Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Agun menegaskan, aset daerah bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan kekayaan publik yang harus dijaga, memiliki kepastian hukum, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Tidak boleh ada aset yang menganggur dan tidak dimanfaatkan. Aset dapat dimanfaatkan pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” tegasnya.

Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah memetakan secara jelas kondisi aset, mulai dari jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, hingga aset yang belum maupun telah dimanfaatkan.

Bali Miliki 5.436 Bidang Tanah

Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan, Pemprov Bali memiliki 5.436 bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 3.101,309 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang masih belum bersertifikat.

Koster mengatakan Pemprov Bali terus melakukan inventarisasi dan penataan BMD untuk menghasilkan data aset yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemanfaatan aset juga diarahkan melalui skema sewa dan kerja sama pemanfaatan dengan didukung proses appraisal, sehingga nilai aset dapat memberikan kontribusi lebih optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu contoh keberhasilan optimalisasi aset terjadi pada lahan strategis Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua seluas sekitar 39,89 hektare.

Sebelumnya, lahan tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun. Setelah dilakukan pembaruan kerja sama dan penilaian kembali, nilai pemanfaatannya kini meningkat menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun.

“Ini bagian dari upaya kami agar aset daerah dapat dikelola lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah,” ujar Koster.

DPR Minta Aset Pariwisata Dukung Budaya

Komisi II DPR RI juga menyoroti pengelolaan aset yang menghasilkan kontribusi dari sektor pariwisata. Pemanfaatan aset tersebut diminta tidak hanya mengejar pendapatan, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya Bali.

Komisi II juga meminta Kemendagri memperkuat kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah agar manfaat pengelolaan aset serta kontribusinya dapat lebih dirasakan daerah.

Sementara terkait aset tanah yang masih menghadapi sengketa, DPR mendorong penyelesaian melalui mediasi antara masyarakat dan pemerintah daerah dengan melibatkan BPN serta lembaga terkait.

Agun menegaskan, Komisi II DPR RI datang bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Pertemuan ditutup dengan penyerahan cinderamata berupa kain tenun Endek Bali dari Gubernur Koster kepada Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI dan anggota.

Turut hadir Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, kepala perangkat daerah Pemprov Bali, instansi vertikal, serta undangan lainnya. (*)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *