Dipimpin Made Ponda Wirawan, Pansus DPRD Badung Perdalam Ranperda Penyertaan Modal PT Jamkrida Bali Mandara

KataBali.com – Badung – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung kembali mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara melalui rapat kerja lanjutan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Badung, Selasa (7/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Made Ponda Wirawan didampingi Wakil Ketua Pansus I Made Retha, Sekretaris Pansus I Nyoman Karyana, serta anggota Pansus I Wayan Sandra, I Nyoman Satria, I Wayan Edy Sanjaya, I Made Sudira, dan IB Gede Putra Manubawa. Hadir pula Tim Ahli Komisi serta Tim Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung.

Dalam rapat tersebut, Pansus mendengarkan paparan dan penjelasan dari jajaran Direksi PT Jamkrida Bali Mandara mengenai rencana penyertaan modal yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Badung. Dari unsur eksekutif turut hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Badung, serta Kasubbag pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung.

Ketua Pansus Made Ponda Wirawan menegaskan, pembahasan bersama PT Jamkrida Bali Mandara merupakan bagian dari komitmen DPRD Badung untuk memastikan setiap kebijakan penyertaan modal daerah dilakukan secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pembahasan yang komprehensif sangat penting agar penyertaan modal daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memperkuat fungsi PT Jamkrida Bali Mandara sebagai lembaga penjamin kredit yang mendukung akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Dengan penguatan permodalan ini diharapkan PT Jamkrida Bali Mandara dapat semakin optimal dalam memberikan penjaminan kredit kepada pelaku usaha, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung,” ujarnya.

Selain membahas aspek substansi penyertaan modal, rapat kerja juga menjadi forum untuk menyelaraskan berbagai masukan dari perangkat daerah maupun PT Jamkrida Bali Mandara. Penyelarasan tersebut dilakukan agar Raperda yang sedang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.

Pansus DPRD Badung berharap proses pembahasan Raperda dapat diselesaikan secara optimal sehingga kebijakan penyertaan modal daerah nantinya mampu meningkatkan kapasitas PT Jamkrida Bali Mandara dalam mendukung pengembangan UMKM, memperluas akses pembiayaan usaha, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Badung.hbd

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *