Ahli Waris Dirmawan Gugat Pembatalan Akta Perdamaian Sengketa Tanah 2,455 Hektare di Pekutatan

KataBali.com – JEMBRANA – Sengketa tanah seluas sekitar 2,455 hektare di wilayah Pekutatan, Kabupaten Jembrana, kembali bergulir di pengadilan. Para ahli waris almarhum Dirmawan mengajukan gugatan pembatalan akta perdamaian yang dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap objek tanah tersebut.


Perkara ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri Negara dengan Nomor Perkara 334/Pdt.G/2025/PN.Nga. Gugatan diajukan oleh para ahli waris Dirmawan melalui kuasa hukum dari kantor Advokasi Tanah Indonesia, yakni advokat Deni Rahadian Muhammad dan Brilliant Hertandi.


Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa sengketa tersebut berkaitan dengan tanah warisan milik almarhum I Ruja alias Pan Juana, yang secara garis keluarga diwariskan kepada tiga anaknya, yaitu I Putu Juana, I Nengah Juena, dan I Ketut Wigangga.


Permasalahan bermula ketika sebagian tanah seluas sekitar 1,455 hektare diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa melibatkan seluruh ahli waris. Tanah tersebut disebut-sebut sebelumnya digadaikan kepada seorang pemberi pinjaman bernama Suatri dengan nilai sekitar Rp100 juta.

Namun dalam perkembangannya nilai hutang meningkat hingga ratusan juta rupiah bahkan diklaim mencapai sekitar Rp2 miliar, yang kemudian berujung pada proses peralihan hak kepada I Putu Suadnyana, anak dari Suatri.


Atas penguasaan tanah tersebut, sebelumnya I Gede Eka Wahyudi, anak dari I Nengah Juena, mengajukan gugatan terhadap pihak yang menguasai tanah. Perkara tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).


Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, almarhum Dirmawan diketahui turut membantu pembiayaan proses hukum sejak tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Bahkan terdapat perjanjian tertanggal 16 Oktober 2013 antara Dirmawan dengan I Gede Eka Wahyudi yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa tanah tersebut.


Namun setelah meninggalnya I Gede Eka Wahyudi dan Dirmawan, muncul Akta Perdamaian Nomor 70/Pdt.G/2025/PN.Nga tertanggal 14 Agustus 2025 yang dibuat antara beberapa pihak untuk membagi kembali objek tanah sekitar 2,455 hektare.


Kuasa hukum penggugat menilai akta perdamaian tersebut cacat hukum, karena dibuat tanpa melibatkan pihak yang memiliki kepentingan hukum berdasarkan perjanjian sebelumnya.


“Akta perdamaian tersebut berpotensi tidak sah karena tidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa. Selain itu juga berpotensi bertentangan dengan putusan pengadilan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Deni Rahadian Muhammad dalam keterangan tertulisnya.


Melalui gugatan Nomor 334/Pdt.G/2025/PN.Nga, para penggugat meminta majelis hakim untuk:
Menyatakan Akta Perdamaian Nomor 70/Pdt.G/2025/PN.Nga tidak memiliki kekuatan hukum.
Membatalkan akta perdamaian tersebut.


Mengembalikan status hukum tanah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya.


Saat ini perkara masih berada pada tahap proses persidangan dengan agenda jawab-menjawab antara penggugat dan para tergugat melalui sistem persidangan elektronik (e-court).


Pihak kuasa hukum penggugat berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan sehingga sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dapat memperoleh kepastian hukum. **

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *