Peringati World Data Privacy Day, VIDA Dorong Indentitas Digital Jadi Akselerator Transpormasi Digital Nasional

KataBali.com – Jakarta – Hari Pelindungan Data Pribadi Sedunia (World Data Privacy Day)  diperingati setiap  28 Januari  jadi momentum pentingnya kesadaran pelindungan data pribadi di era digital ini. Kehadiran sistem keamanan siber  mumpuni menjadi krusial seiring meningkatnya laju perkembangan bisnis berbagai sektor industri yang rawan akan ancaman-ancaman seperti pencurian data dan penipuan identitas.  VIDA sebagai digital trust provider berkomitmen menyediakan identitas digital yang aman dan nyaman  berbagai sektor layanan sebagai pondasi kepercayaan digital upaya transformasi digital di indonesia.

Proses transformasi digital, kemudahan akses menjadi faktor utama masuknya pengguna layanan dalam ekosistem digital. Keserbagunaan sistem identitas digital  dapat digunakan di berbagai sektor industri digital seperti keuangan, kesehatan, telekomunikasi, transportasi hingga layanan publik memberikan akses yang lebih mudah bagi pengguna layanan dan meningkatkan produktivitas penyedia layanan itu sendiri. Hal ini  didukung  studi yang dilakukan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menunjukkan,produktivitas di ranah industri meningkat seiring  meningkatnya taraf digitalisasi[1].

Adrian Anwar, Managing Director VIDA mengatakan, Semangat World Data Privacy Day, VIDA senantiasa menegaskan pentingnya membangun dan memelihara digital trust di tengah derasnya arus transformasi digital, melalui pengelolaan data pribadi yang inklusif dan dapat diandalkan,” Melalui inovasi teknologi dan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku, seperti UU ITE dan UU PDP, kami juga berkomitmen untuk mengelola data pribadi pengguna layanan digital secara bertanggung jawab dengan tingkat keamanan tertinggi,” ungkap Adrian.

Hal itu diungkapkan Adrian Anwar, dalam kegiatan Media Clinic AFTECH Selasa (24/1)bersama VIDA  dengan Topik Secured Digital Indentity ; Driving Privacy Data Protection Awareness on  Digital Platform in Indonesia, di Jakarta.

Dalam praktiknya, kata Adrian Anwar, implementasi identitas digital yang aman dan kemudahan  proses onboarding layanan digital, salah satu kunci penting bagi user-experience yang positif dan pertumbuhan bisnis layanan digital, “  Adanya keyakinan konsumen  legalitas dan legitimasi layanan  peluang mereka  menggunakan layanan digital akan semakin tinggi. Melalui sistem identitas digital yang aman dan mudah, para pelaku usaha dimudahkan  melakukan proses administratif dan verifikasi pengguna yang ingin mendapatkan layanannya,pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.

Menanggapi tingginya potensi ancaman kejahatan siber, khususnya berkaitan dengan penipuan dan pencurian identitas, belum lama ini pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur mengenai tata kelola data pribadi di ranah komersial…?

      Satriyo Wibowo, Sekretaris ICSF (Indonesia Cyber Security Forum), mengatakan Kehadiran payung hukum yang mengikat semua partisipan ekosistem digital ini dicanangkan sebagai pedoman bagi semua pihak yang terlibat untuk berperan aktif memenuhi kewajibannya dan memastikan agar semua pihak dalam ekosistem mendapatkan haknya terkait data pribadi penggunanya.

    “ Meskipun masih terlalu dini untuk dievaluasi, kemampuan UU PDP dalam menjamin keamanan data pribadi masyarakat tentunya tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan kesadaran dari para pelaku usaha akan pentingnya mengelola digital trust dan menjamin pelindungan data pribadi melalui tindakan organisasi dan tindakan teknis, salah satunya adalah penggunaan teknologi dalam PDP. Kesadaran konsumen juga diperlukan untuk menjaga keamanan data mereka sendiri dan kemana mereka mempercayakan data pribadinya,.” Terang  Satrio.

      Firlie Ganinduto Wakil Sekretaris Jenderal II AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia), mengungkapkan Keberadaan identitas digital yang aman menjadi suatu elemen kunci dalam menghadapi tingginya tingkat penyalahgunaan data pribadi dan kejahatan siber lainnya. Kerangka regulasi yang tepat yang diikuti literasi masyarakat hadir sebagai upaya bersama dalam mendorong digital trust ini di kalangan masyarakat menuju target inklusi keuangan yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2024. nn


[1]

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *