Laskar Cemeti Emas Soroti Dugaan Maladministrasi di Kelurahan Gilimanuk, Ombudsman Turun Tangan

caption, Kadek Ardana, Ketua Laskar Cemeti Emas Kab. Jembrana-Bali

KataBali.com -Jembrana – Aduan masyarakat Gilimanuk terkait dugaan pungutan tak prosedural oleh pihak Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, kini berlanjut ke meja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali. Laporan tersebut telah direspons, dan dijadwalkan akan dibahas dalam pertemuan klarifikasi di Inspektorat Kabupaten Jembrana pada 29 Oktober 2025.

caption, Mediasi warga Gilimanuk, di Kantor Kelurahan Gilimanuk-Kab. Jembrana-Bali, 8 Oktober 2025 lalu.

Menanggapi perkembangan ini, Ketua Laskar Cemeti Emas Kabupaten Jembrana, I Kadek Ardana menyatakan akan hadir dan memberikan tanggapan sesuai prosedur hukum dan birokrasi, guna menelusuri indikasi maladministrasi atau kesalahan tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.

Menurut Kadek Ardana, menegaskan bahwa persoalan ini berawal dari beredarnya surat permintaan bantuan atau pungutan yang diterbitkan oleh Kelurahan Gilimanuk kepada sejumlah pihak.

“Kami melihat adanya ketidaksesuaian prosedur administratif. Surat seperti itu seharusnya memiliki dasar hukum dan melalui musyawarah masyarakat. Kalau tidak, bisa menimbulkan persepsi pungutan liar,” ujar Kadek Ardana, Jumat (24/10).

Ardana yang juga aktivis ini menjelaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi bernomor 073/LCE/X/2025 untuk meminta klarifikasi tertulis dari Lurah Gilimanuk, dengan tembusan kepada Bupati Jembrana, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Bali, dan Camat Melaya.

“Kami memberi waktu tujuh hari untuk menjelaskan dasar hukum, mekanisme, dan pertanggungjawaban administrasi dari pungutan tersebut. Jika tidak ada tanggapan, kami akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan resmi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Laskar Cemeti Emas Moh. Anas, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Ini bukan soal mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan. Lurah tidak memiliki kewenangan fiskal seperti desa, sehingga setiap pungutan harus berdasarkan keputusan atau persetujuan pejabat berwenang,” tegas Moh. Anas.

Ia menambahkan, Cemeti mendukung langkah Inspektorat dan Ombudsman untuk memeriksa dugaan maladministrasi ini, demi menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 dan Permendagri No. 130 Tahun 2018.

“Kami siap hadir dan menyampaikan data sesuai prosedur hukum birokrasi. Semua harus diuji secara objektif, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah di tingkat bawah tetap terjaga,” pungkas Anas.

Langkah ini menandai keseriusan Laskar Cemeti dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan advokasi publik, memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah berpihak pada masyarakat serta sesuai koridor hukum administrasi. Tm

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *