Komisi III DPRD Badung Tegaskan Tak Ada Dana Mengendap: “Semua untuk Kepentingan Masyarakat”
KataBali.com – BADUNG – Setelah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Komisi III DPRD Kabupaten Badung akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dana Pemkab Badung yang disebut “mengendap” hingga mencapai Rp 2,27 triliun di bank, seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ketua Komisi III DPRD Badung Ir. I Made Ponda Wirawan, ST menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah dana mengendap, melainkan kas daerah yang sedang menunggu proses administrasi pembayaran berbagai kegiatan dan proyek yang masih berjalan di lapangan.
“Dana itu bukan deposito, tetapi kas daerah yang sudah dialokasikan untuk kegiatan. Karena sejumlah proyek masih dalam tahap pengerjaan dan menunggu proses administrasi, maka wajar bila dana tersebut sementara masih berada di bank,” jelas Ponda Wirawan, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, Pemkab Badung wajib memiliki kas yang memadai untuk menjamin kelancaran pembayaran berbagai kewajiban rutin seperti gaji tenaga outsourcing, pembayaran listrik, maupun pelaksanaan proyek di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Kas daerah tidak boleh kosong karena setiap bulan ada kewajiban pembayaran. Jadi kalau masih ada dana di bank, itu justru bentuk kehati-hatian Pemkab dalam menjaga stabilitas keuangan,” tambahnya.
Selain itu, sebagian dana juga disiapkan untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) yang digunakan saat terjadi bencana atau keadaan darurat.
“Karena sifatnya tidak terduga, dana harus selalu tersedia agar pemerintah bisa segera bertindak,” jelas politisi PDI Perjuangan asal Abiansemal tersebut.
Rencana Evaluasi Transparan
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Komisi III DPRD Badung akan segera menggelar rapat kerja dengan seluruh OPD untuk membahas rincian alokasi dan realisasi anggaran tahun berjalan.
“Kami ingin tahu berapa alokasi yang diterima setiap OPD, berapa serapannya, dan apa kendalanya jika serapan rendah. Hasilnya akan jadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD 2026,” tegas Ponda Wirawan.
Komisi III, lanjutnya, akan memastikan anggaran benar-benar terserap untuk kegiatan produktif yang memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat. Beberapa sektor yang menjadi sorotan antara lain Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan DLHK yang tengah mengerjakan proyek strategis seperti lampu penerangan jalan dan pengadaan incinerator pengolah sampah.
“Selama ini Komisi III cenderung fokus di Bapenda soal pendapatan, padahal kami juga harus awasi sisi belanja. Mulai sekarang kami akan awasi lebih rinci,” katanya.
Fokus pada Akuntabilitas Publik
Ponda Wirawan menegaskan, langkah Komisi III bukan semata klarifikasi, tetapi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas publik dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Pemkab Badung di bawah kepemimpinan Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta mengelola anggaran dengan prinsip kehati-hatian dan untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Dengan demikian, isu dana mengendap yang sempat mencuat akan dijawab dengan tindakan konkret dan transparan melalui evaluasi kinerja OPD, pelaporan terbuka, dan penguatan sistem pengawasan anggaran. tm

