Pemkab Badung Pimpin Rapat Strategis Penetapan Hasil Evaluasi Raperda RTRW 2025–2045, Bersama DPRD Badung


KataBali.com – Mangupura – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, mewakili Bupati Badung memimpin rapat koordinasi strategis bersama Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti dalam rangka membahas penetapan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025–2045.

Rapat yang digelar pada Senin (21/4/2025) di Ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung ini turut dihadiri unsur pimpinan dan alat kelengkapan DPRD, Plt. Sekretaris DPRD, Plt. Kadis PUPR Badung, Kabag Hukum Setda Badung, serta jajaran teknis lainnya.

Sekda Surya Suamba menyampaikan bahwa penyempurnaan substansi RTRW mencakup sinkronisasi struktur ruang, penajaman pola ruang, serta harmonisasi dengan kebijakan penataan ruang nasional dan provinsi. Ia menegaskan RTRW 2025–2045 harus menjadi pijakan arah pembangunan Badung yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Penyesuaian tata ruang ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi arah kebijakan strategis yang akan menentukan wajah pembangunan Badung selama dua dekade ke depan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterpaduan RTRW dengan dokumen perencanaan lain seperti RPJMD dan RDTR agar tercipta sinergi kebijakan pembangunan daerah. Penetapan hasil evaluasi ini menjadi krusial sebelum Raperda disahkan menjadi Perda, dengan batas waktu penetapan maksimal hingga 24 April 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa penetapan hasil evaluasi RTRW pasca-persetujuan bersama dengan bupati harus dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD, sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

“Setelah rapat ini, DPRD akan segera menerbitkan surat keputusan pimpinan sebagai bentuk legalisasi hasil penyempurnaan substansi RTRW,” tegasnya.

Beberapa poin teknis yang disepakati meliputi sinkronisasi zonasi wilayah, delineasi kawasan strategis, dan penyempurnaan narasi kebijakan spasial, yang akan dimasukkan ke dalam naskah akhir Raperda RTRW.

Dengan penetapan RTRW Kabupaten Badung 2025–2045, diharapkan akan tercipta dasar hukum dan arah teknokratik penataan ruang wilayah yang adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi, demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan sejahtera. hbd

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *