Buntut Kasus Atraksi Kembang Api, Pemprov Layangkan Teguran kepada Finns Beach Club

KataBali.com – DENPASAR – Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan (TP3) Provinsi Bali yang diketuai oleh Sekda Dewa Made Indra telah melayangkan teguran tertulis kepada Direktur PT Pantai Semara Nusantara, selaku pengelola Finns Beach Club yang beralamat di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Teguran ini merupakan tindak lanjut dari kasus atraksi kembang api saat pelaksanaan upacara agama Hindu, di mana pada saat itu sulinggih sedang mapuja. Kasus yang terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, ini viral di berbagai media dan memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Bali.

Teguran tertulis bernomor Β.27.500.13/6238/IZIN/DPMPTSP tertanggal 22 November 2024, yang ditandatangani oleh Ketua TP3 Provinsi Bali Dewa Made Indra, memuat sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Finns Beach Club.

Pertama, pihak manajemen dinilai tidak menghormati dan mengganggu kegiatan upacara agama Hindu dengan melakukan atraksi kembang api pada saat sulinggih melakukan pemujaan. Tindakan ini mengganggu dan sangat melukai perasaan sebagian besar masyarakat Bali. Kedua, atraksi kembang api yang dilakukan setiap hari sejak 19 Mei 2024 hingga 15 Oktober 2024 pada pukul 19.00-22.00 WITA tidak sesuai dengan konsep pariwisata berbasis budaya Bali. Selain itu, pihak manajemen menggunakan area publik (pantai) sebagai tempat peluncuran kembang api tanpa izin.

Pelanggaran lainnya, Finns Beach Club belum memperbarui atau menyesuaikan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) yang dimiliki, sehingga terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan. Terdapat bangunan restoran Flippas yang berbahan bambu juga diketahui berdiri di subzona Ruang Terbuka Hijau (RTH-2). Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2016 tidak sesuai dengan kondisi bangunan eksisting saat ini, dan Finns Beach Club belum memenuhi kewajiban terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Finns Beach Club tidak memiliki persetujuan lingkungan atas jenis usaha yang dilakukan, dan izin restoran yang dimiliki juga tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dalam perizinan, kapasitas restoran ditetapkan untuk 200 kursi, sementara kondisi di lapangan menunjukkan jumlah kursi mencapai 500.

Berdasarkan sejumlah pelanggaran tersebut, TP3 Provinsi Bali memperingatkan manajemen Finns Beach Club untuk menghormati adat-istiadat dan budaya Bali, termasuk kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Pihak manajemen juga diminta segera melengkapi dan/atau menyesuaikan perizinan usaha dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak surat teguran diterima.

Manajemen diwajibkan melaporkan secara tertulis setiap penyelesaian terkait perizinan usaha dan perizinan lainnya kepada Ketua Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Provinsi Bali. Jika Finns Beach Club tidak melaksanakan teguran ini, maka akan dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *