Langkah OJK Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

KataBali.com- Jakarta – 6 Juni 2024. Otoritas Jasa Keuangan menghargai hasil pemeriksaan BPK terhadap kepatuhan atas pengaturan dan pengawasan kegiatan perkreditan dan pembiayaan sektor perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 dan berkomitmen menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil pemeriksaan tersebut.

Berkenaan temuan BPK dengan rekomendasi untuk menyempurnakan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia melalui penyusunan program kerja turunan dari roadmap, OJK telah melakukan hal-hal sebagai berikut:OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023 – 2027 pada 27 November 2023.

Dalam Roadmap dicantumkan visi OJK dalam pengembangan dan penguatan industri perbankan Syariah Indonesia, yaitu: “Mengembangkan perbankan Syariah sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional mencapai kemaslahatan masyarakat.

Dalam roadmap dicantumkan program kerja dan rencana implementasi dari masing-masing pilar dan strategi dalam RP3SI.OJK menyusun POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum diterbitkan 14 September 2023. POJK mengatur aspek tata kelola umum yang berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Selanjutnya, mengatur penyelenggaraan tata kelola penerapan prinsip Syariah, OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 pada 15 Februari 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Sementara itu, atas temuan BPK dengan rekomendasi untuk menyelaraskan ketentuan pengawasan atas penghimpunan dan penyaluran dana saat BPR/BPRS yang dinyatakan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dengan peraturan LPS, dijelaskan bahwa:OJK menerbitkan POJK No.28 Tahun 2023, dalam Pasal 21 di POJK dimaksud ditegaskan terkait larangan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, merupakan salah satu tindakan pengawasan OJK dapat diperintahkan kepada Bank Dalam Penyehatan.

 OJK dan LPS telah memperbaharui Nota Kesepahaman dalam MOU-9/D.01/2023 tanggal 14 September 2023, menyebutkan OJK senantiasa memberitahukan perubahan status pengawasan Bank dan Tindakan Pengawasan OJK terhadap Bank dalam Penyehatan kepada LPS. OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS secara berkelanjutan berdasarkan Nota Kesepahaman.

Terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan yang dilakukan pencabutan izin usaha (CIU), OJK sedang memproses penyempurnaan regulasi, antara lain terkait kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi Perusahaan Pembiayaan dilakukan CIU berbentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai peraturan turunan sesuai amanat UU P2SK.Selain itu OJK melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses CIU Perusahaan Pembiayaan, antara lain dengan meminta tersedianya neraca penutupan terhadap Perusahaan Pembiayaan.nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *