DPK Bali Tumbuh 19,18 % OJK Dorong Perbankan Jaga Kesimbangan Antara Pembiayaan dengan Likuiditas

KataBali.com-Denpasar -Penghimpunan Dana Pihak Ketiga ( DPK ) mencapai Rp174,46 triliun atau tumbuh double digit yaitu 19,18 persen yoy tumbuh melandai dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar 22,86 persen yoy. Berdasarkan jenisnya, peningkatan DPK dibandingkan Maret 2023 ditopang oleh kenaikan nominal Tabungan sebesar Rp15,07 triliun.

Fungsi intermediasi tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) posisi Maret 2024 sebesar 60,83 persen menurun dibandingkan posisi Maret 2023 yang sebesar 68,06 persen (Februari 2024: 61,15 persen). Rasio LDR termoderasi dibandingkan periode sebelumnya antara lain karena pertumbuhan penghimpunan DPK lebih tinggi dibandingkan penyaluran kredit.

“ Tingginya pertumbuhan DPK mencerminkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat di Bali berangsur-angsur membaik, “ terang Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, dalam siaran pers OJK

Sedangkan kecukupan modal BPR tercermin pada likuiditas BPR (cash ratio/CR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terjaga di atas threshold, berturut-turut sebesar 14,92 persen dan 34,17 persen. Tingginya permodalan perbankan diyakini mampu menyerap potensi risiko yang dihadapi.OJK terus mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas.

Kualitas kredit perbankan di Bali tetap terjaga tercermin penurunan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross sebesar 3,12 persen lebih rendah dibandingkan posisi Maret 2023 yang sebesar 3,35 persen (Februari 2024: 3,18 persen). Sementara itu NPL net berada di posisi 1,77 persen, sedikit lebih rendah dibandingkan Maret 2023 yang sebesar 1,78 persen (Februari 2024: 1,80 persen).

Seiring dengan pertumbuhan ekonomi Bali, jumlah restrukturisasi kredit dampak Covid-19 di Bali (berdasarkan lokasi proyek) melanjutkan tren penurunan yaitu dari Rp 45,80 Triliun posisi Desember 2020 menjadi Rp15,19 Triliun atau turun sebesar 66,84 persen posisi Maret 2024. Penurunan tersebut sudah hampir menyamai penurunan Nasional sebesar 72,52 persen dari Rp 829,72 Triliun menjadi Rp228,03 Triliun posisi Maret 2024.

Berdasarkan sektor ekonomi, restrukturisasi kredit Covid-19 di Provinsi Bali didominasi sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum (46,86 persen), sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (19,52 persen), dan sektor Rumah Tangga (14,48 persen).

“ Dengan berakhirnya relaksasi restrukturisasi kredit dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024, kinerja perbankan di Bali masih terjaga dan stabil. Kondisi ini merupakan hasil dari upaya OJK melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap industri perbankan, antara lain dengan meminta perbankan meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan, menjaga coverage CKPN memadai, serta rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalannya dalam menyerap potensi risiko sejak kebijakan relaksasi diberlakukan, “ jelas Puji Rahayu.

Integritas laporan keuangan perbankan diharapkan akan semakin baik dan dapat sepenuhnya mengacu pada praktik terbaik yang berlaku (best practice) standar keuangan. Seiring dengan hal tersebut, OJK senantiasa melakukan langkah pengawasan (supervisory action) untuk memastikan kondisi setiap bank secara individu.

Penyelesaian kredit restrukturisasi dan ekspansi kredit berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk (LaR) menjadi 17,73 persen dari sebelumnya 29,94 persen pada Maret 2023 (Februari 2024: 18,80 persen). OJK akan terus mendukung perbankan melalui langkah kebijakan yang diperlukan sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risiko. nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *