Diskusi Publik Dalam Rangka Hari Konsumen Nasional 2024 di Bali

KataBali.com – Denpasar – Dalam rangka Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2024 dan menyambut hari Jadi Ulang tahun Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali Ke 18 tahun, Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat Bali akan menyelenggarakan kegiatan Edukasi konsumen cerdas terhadap perlindungan konsumen layanan jasa listrik di Bali.

Untuk itu, Ketua Panitia I Putu Armaya, SH yang juga sekaligus direktur YLPK Bali mengatakan bahwa dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali mengadakan Diskusi Publik dengan Thema tersebut diatas, kegiatan Diskusi public ini dalam Rangka Hari Konsumen Nasional thun 2024 di Provinsi Bali dan serangkaian Ulang tahun Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali yang ke 18, di Renoma Resto & Venue Jl.Hayam Wuruk No.306 Denpasar –Bali serta dihadiri 50 peserta dari kalangan pofesional, masyarakat dan mahasiswa.

“seyogyanya hari Konsumen Nasional tanggal 20 April, namun kali ini diadakan pada tanggal 8 Mei 2024, mengingat kesibukan dan hari raya,” kata Armaya.

“Terkait Pelayanan kepada Pelanggan Listrik dengan Thema “Transformasi Digital Untuk Peningkatan Pelayanan Pelanggan Dalam Rangka Melindungi Konsumen Listrik Di Bali“, saat ini PT PLN Persero melakukan Transformasi Digital untuk memudahkan pelanggan,”  terang Armaya yang juga komisioner BPSK Bali.

Dalam sambutannya PJ Gubernur Bali yang kali diwakili Kadis Perindag Propinsi Bali, I Wayan Jarta mengapresiasi kegiatan YLPK Bali menginisiasi kegiatan ini dalam rangka hari Konsumen Nasional. “Banyak inovasi terkait pelayanam dan disajkan dengan baik. Dari proses analog ke digital semakin massive dan ingin dilayani cepat dan prima, serta keterlibatan masyarakat” terang Wayang Jarta.

Sementara itu menurut Senior Manajer Niaga dan Manajemen Pelanggan UID Bali, Mustafrizal bahwa Seiring perkembangan zaman, PT PLN Persero melakukan trnasformasi digital yang tujuannya untuk menjangkau seluruh pelanggan dengan layanan dari pihak PLN terkait pelayanan terbaik kepada pelanggan.

“Transformasi Digital disamping menjangkau seluruh pelanggan dengan layanan-layanan dari PLN juga untuk menikmati semua layanan yang ada di PLN Kalau dulu kita tahu kalau dulu itu pelanggan[1]pelanggan harus antri panjang-panjang di kantor PLN, sekarang seiring perkembangan zaman PLN memudahkan pelanggan dengan cara melakukan transformasi didgital dan transformais digital yang dilakukan PLN menyiapkan satu aplikasi super New PLN Mobile dimana pelanggan bisa menggunakan aplikasi ini untuk mengakses semua layanan yang ada di PLN, “ jelas Mustafrizal yang sebelumnya tugas di Bangka Belitung

Ketua BPSK Kota Denpasar, Putu Suarta, SH, MH mengatakan bahwa lembaga BPSK merupakan mandatori dari UU No.8 Tahun 1999 menyelesaikan sengketa Antara Konsumen dan Pelaku Usaha, serta konsisten mensosialisasikan kepada masyarakat dan para pihak terkait.

“BPSK memiliki 3 (tiga) cara penyelesaian sengketa konsumen, yakni konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Namun untuk arbitrase belum memiliki arbiter,” Ungkap I Putu Suarta

“adapun tugas BPSK menyampaikan bukti awal ke Aparat Penegak Hukum (APH) ketika tahap konsiliasi tidak membuahkan hasil. Sedangkan mediasi dilakukan untuk memfasilitasi para pihak terkait dalam menemukan win – win solusi,” terang I Putu Suarta. tm

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *