Peninjauan Kembali Lima Termohon Kasus Narkoba Masa Penahanan Diperbaiki
KataBali.com–Denpasar-Lima terdakwa termohon kasus narkoba sebelumnya divonis tinggi oleh Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar di tingkat upaya terakhir masa penahanan diperbaiki di tingkat Peninjauan Kembali ( PK). Bahkan Vera Wati perkara : 524PK/Pid.Sus/2024 salah satu dari kelima dari 9 tahun penjara menjadi 4 tahun menjalani sisa hukumanya.
Termohon Vera Wati dalam perkara yang telah diputus dalam proses minutasi oleh mejelis Kamis (18/4/2024) Amar Putusan Kabul. Terbukti pasal 114 ayat (2) jo.pasal 132 ayat (1). Permufakatan jahat menyerahkan Narkotika. Pidana penjara 4 tahun,denda Rp 1 miiar subsidair 3 bulan penjara dengan usia perkara 29 hari lama memutus 23 hari.
Kuasa hukum pemohon kelima terdakwa , advokat R .Teddy Raharjo,SH mengatakan selain Vera Wati terdakwa Moh.Syukron Fadholi,Putu Sudarma, Raudatul Erna Adniah dan Tato Soebiakto ditingkat PK masa penahanansama-sama diperbaiki . Hal ini tentu membawa kabar gembira bagi terdakwa lain ramai-ramai meminta untuk memperjuangkan hak hukumnya .Bahkan bukan hanya terdakwa yang ditahan di LP Kerobongan Badung, tapi hingga Surabaya maupun Malang yang meminta dirinya sebagai pengacaranya,”jelas Teddy.
Terdakwa Moh Syukron Fadholi ,terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum menguasai narkotika golongan 1 dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1.107.500.000.Pada permohonan PK (1/3/2024) telah diputus (23/4/2024) dengan amar putusan ( kabul) PK teripdana,batal diadili kembali terbukti Pasal 112 Ayat (1) pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000 subsidair dua bulan kurungan.
Untuk Putu Sudarma divonis 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 800.000.000 di tingkat PK ,perkara telah diputus proses minutasi oleh majelis Kamis (18/4/2024) dengan amar putusan ( Kabul) terbukti pasal 127 ayat (1),pidana penjara 3 tahun dengan usia perkara 29 hari dan lama memutus 23 hari. Terdakwa bersama rekanya Putu Ardna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan 1 bukan tananam.
Sementara perkara 502/PK/Pid.Sus/20240 termohon Raudatul Erna Adniah telah diputus dalam proses minutasi oleh majelis hakim (23/4?2024) dengan amar putusan (Kabul) PK terpidana, batal judex facti terbukti pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 800.000.000 subsidair 2 bulan, sebelumnya divonis PN Denpasar 4 tahun penjara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif.
Sedangkan termohon Tato Soebiakto ,sebelumnya terdakwa divonis 6 tahun dan denda Rp.1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.Perkara ; 505.PK/Pid.Sus/2024 telah diputus oleh majelis (23/4/2024) dengan amar putusan ( Kabul) terbukti pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.Pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Kelima perkara PID .SUS dengan pemohon advokat R.Teddy Raharjo,SH ( kuasa pemohon) patut bersyukur bahwa ada advokat yang mau membantu upaya hukum di tingkat akhir ( PK) dan berhasil mengurangi masa tahanan mareka turun hingga bervariasi dari dari 9 tahun menjadi 4 tahun, 6 tahun menjadi 3 tahun dari 5 tahun menjadi 4 tahun dimana masa penahanan diperbaiki di tingkat Peninjauan Kembali (PK).Bahkan dikalangan sesama advokat yang sering bersidang di PN Denpasar nama advokat mantan polisi ini dikenal pengacara spesial perkara PK. Smn.