Catatan YLKI Terkait Aturan Baru Taksi Online

KataBali.com – Terkait aturan baru transportasi berbasis aplikasi online yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017 nanti, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sejumlah hal penting .

 

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 mengalami revisi  tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang  Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu dinilai belum sepenuhnya menjamin pemenuhan kebutuhan konsumen.

 

 

“Taksi online belum mampu menjawab kebutuhan dan perlindungan pada konsumen yang sebenarnya,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Maret 2017.

 

Menurut Tulus, transportasi berbasis aplikasi saat ini baru memberi satu kemudahan, yakni aksesibilitas, alias lebih mudah didapatkan daripada yang konvensional. Transportasi basis online dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan lain seperti keselamatan, keterjangkauan, dan standar pelayanan untuk menjamin kenyamanan konsumen.

 
Tarif transportasi aplikasi, seperti taksi online, menurut Tulus tidaklah murah, bahkan bisa lebih mahal daripada taksi konvensional. Salah satu alasannya adalah karena pemberlakukan tarif berdasarkan jam sibuk (rush hour) dan non rush hour.

 

“Pada rush hour, tarif taksi online jauh lebih mahal apalagi dalam kondisi hujan. Jadi untuk pemberlakukan tarif bawah taksi online secara praktis tidaklah sulit, karena selama ini secara tidak langsung justru sudah menerapkan tarif batas bawah dan batas atas.”

 
YLKI justru lebih menyorot mekanisme pengawasan oleh pemerintah, terhadap implementasi aturan baru itu. Mereka meragukan pengawasan dan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran, saat revisi Permenhub itu diberlakukan.

 

Transportasi berbasis online pun dianggap belum menjamin perlindungan kepada konsumen, saat terjadi kehilangan barang atau kecelakaan. “Bahkan jika terjadi sengketa keperdataan dengan konsumen, akan diselesaikan via abritase di Singapura. Ini jelas tidak adil dan tidak masuk akal bahkan merugikan konsumen,” tutur Tulus.

 

 

Operator taksi online, ujar Tulus, belum menjami perlindungan data pribadi konsumen. “Dalam term of contract-nya, mereka bahkan membagi data pribadi konsumen ke mitra bisnisnya, misalnya untuk obyek promosi. Kemenhub dalam revisi Permenhub seharusnya mengatur poin-poin tersebut.”

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *