Kejari Badung Restorative Tersangka Pencurian Jamaludin

KataBali.com-Denpasar-Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Selasa (1/4/2024) lakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif tersangka Jamaludin yang disangka melakukan pencurian di wilayah Badung, melalui jaksa fasilitator Rizki Nur Annisa, SH dan Imam Ramndhoni,SH .

Penghentian penuntutan terdakwa Jamaludin disangka melanggar Pasal 362 Ayat KUHP dengan melalui pendekatan Restorative Justice. Perkara berawal Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 07.30 Wita sebelum berangkat kerja tersangka membeli kopi di Warung Makan Dewi Br.Karang Suwung, Mengwi, Badung.

Kajari Badung Dr. Suseno,SH.MH melalui Kasi Intel Gede Arcana,SH.MH mengatakan bahwa saat itu ketika menunggu kopi di buat, Jamaludin melihat ada 1 unit HP diatas sebuah lemari cabinet plastik posisi dekat pintu dapur. Seketika muncul niat terdakwa untuk mengambil HP tersebut karena HP yang dimilikinya sudah dijual untuk kebutuhan keluarga di kampung.

Melihat situasi sepi, terdakwa Jamaludin mengambil HP Merk Samsung Galaxy S22 warna ungu kemudian ditaruh di saku belakang kanan celananya. Setelah berhasil tersangka membayar kopi yang dipesan di warung tersebut dan pergi ke gudang milik bos tersangka di Sading untuk bekerja ke Jimbaran.

Kemudian sekitar jam 12.00 Wita saat sedang istirahat siang tersangka meriset HP kemudian loging dengan menggunakan email miliknya ke HP curian tersebut untuk dapat dipakai sendiri. Akibat perbuatan saksi korban Ni Wayan Resi Dewi mengalami kergian terhadap hilangnya HP Samsung Galaxy S 22 berwarna ungu diperkirakan dalam bentuk nominal Rp 9 juta.

Sementara dasar penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dikarenakan terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1),(2) dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 & Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, juga hanya diancam dengan pidana denda atau diancam pidana penjara tidak lebih 5 tahun. Selain itu, tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka serta ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Dan masyarakat merespon positif, mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui Restorative Justice,” Jelas Gede Arcana. Smn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *