OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024- 2028

KataBali.com-Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 untuk mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Peluncuran Roadmap Perusahaan Pembiayaan dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi Kepala Eksekutif Pengawasan Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno.

Mahendra menjelaskan, roadmap merupakan bagian dari kebijakan OJK memperkuat dan mengembangkan seluruh sektor jasa keuangan dan edukasi pelindungan konsumen,“Roadmap ini merupakan roadmap ke tujuh bagi Dewan Komisioner OJK periode ini sejalan dengan UU P2SK karena dalam UU jelas sekali ditegaskan bahwa OJK bekerja sama dan menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah, untuk mengambil kebijakan dan otoritas wajib mengembangkan dan memperkuat seluruh industri keuangan,” kata Mahendra.

Agusman menyebut, roadmap ini bagian dari semangat OJK mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat,untuk pendalaman pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas sektor keuangan, sebagaimana dituangkan dalam Destination Statement OJK 2022-2027.

“Keberhasilan mewujudkan visi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 hanya dapat tercapai dengan komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan di industri perusahaan pembiyaan.Kami menghimbau kepada asosiasi, industri dan seluruh pemangku kepentingan industri perusahaan pembiayaan turut serta mengawal dan menyukseskan implementasi roadmap ini,” kata Agusman.

Roadmap Perusahaan Pembiayaan merupakan panduan bagi segenap pelaku industri mendorong kontribusi industri pembiayaan terhadap perekonomian nasional khususnya pembiayaan sektor produktif dan UMKM.Program kerja dari roadmap fokus kepada pelindungan konsumen salah satu prinsip utama yang dijunjung tinggi dalam layanan sektor jasa keuangan.

Hingga Desember 2023, industri perusahaan pembiayaan menunjukkan kinerja pertumbuhan yang baik. Outstanding pembiayaan disalurkan industri Desember 2023 tumbuh sebesar 13,23 persen yoy, dengan nominal pembiayaan sebesar Rp 470,86 triliun. Pertumbuhan itu diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan NPF sebesar 2,44 persen.

Jika melihat pembiayaan yang disalurkan industri perusahaan pembiayaan, sebagian besar kegiatan usaha perusahaan pada pembiayaan multiguna atau pembiayaan kegiatan konsumtif sekitar 52 persen (per Desember 2023). Sejalan gambaran tersebut, porsi pembiayaan yang disalurkan kepada UMKM periode yang sama mencapai 35,26 persen.

Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu Pilar 1penguatan ketahanan dan daya saing, ke 2 Pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem, ke 3 Pilar akselerasi transformasi digital; dan ke 4 Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Implementasi pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan dilakukan tiga fase dalam kurun waktu 2024 s.d. 2028, diawali dengan Fase 1 Penguatan Fondasi (2023 s.d. 2025), dilanjutkan dengan Fase 2 Konsolidasi dan Menciptakan Momentum (2026 s.d. 2027), dan diakhiri dengan Fase 3 Penyesuaian dan Pertumbuhan (2028).

Beberapa strategi akan dijalankan periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar tersebut yaitu, Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM,Penguatan pengembangan usaha,Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan,Penguatan pelindungan konsumen,Pengembangan elemen ekosistem dan Akselerasi transformasi digital.

Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain, Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp100 M, peningkatan kepemilikan sertifikasi standar internasional dalam keamanan data, dan pengembangan dan penguatan SDM dan Penguatan pengembangan usaha melalui perluasan sumber pendanaan pengembangan produk pembiayaan syariah, dan pengembangan produk sustainable finance dan lainnya. nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *