Ambil langkah Progresif, OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan ITSK

KataBali.com-Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah progresif mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ( ITSK ) melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ( ITSK )

Dalam siaran pers, disebutkan POJK 3/2024 ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

POJK 3/2024 diharapkan menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) bertujuan mendukung inovasi memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Dalam POJK 3/2024 dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, fasilitas OJK menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, salah satu fokus utama peraturan ini. POJK 3/2024 langkah penting memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

Selain itu, POJK 3/2024 dimaksudkan memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan memperhatikan pelindungan konsumen. POJK juga menetapkan kewajiban memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antarpengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.

Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024 ini. nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *