Kuasa Hukum Pelapor Asti Mohon Hakim PN Denpasar Kabulkan Praperadilan
KataBali.com-Denpasar-Kadek Astini alias Asti pemohon Praperadilan memohon kepada majelis hakim Tenny Ermawati Suryati yang memeriksa sidang Praperadilan ( Parpid) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar agar menjatuhkan amar putusan menerima dan mengabulkan permohonan Prapid pemohon seluruhnya.
Melalui kuasa hukum I Made Jefri Raharja,SH dari Kantor Bantuan Hukum Lembaga Garuda Muda Indonesia ( LGMI) pada sidang Senin (12/2/2024) di PN Denpasar mengatakan laporan polisi Nomor ;LP/B/294/VI/2023/SPKT/Polda Bali (8/7/2023) dan LP/B/24/VI 2023/SPKT/ Polres Klungkung/Polda Bali (6/6/2023) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya laporan polisi aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Menghukum dan menyatakan SP.Sidik/539/VI/2023/Direskrimum, Polda Bali (19/6/2023) Polda Bali. Surat tugas penyidikan SP.Gas//149/VI/RES.1.16/2023 Reskrim,Polres Klungkung (9/6/2023. Surat perintah penyidikan tambahan Nomor; Sidik/148a./VI/RES.1.16/2023 /Reskrim Polres Klungkung (10/6/2023 vdan surat perintah tugas penyidikan tambahan SP.Gas/149a/VI/RES.1.16./2023 Reskrim Polres Klungkung (9/6/2013).
Bahwa menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon Polda Bali cq Polres Klungkung terkait peristiwa dugaan tindak pidana ( TPPO) dengan Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007,Pasal 11 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 81 jo pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 adalah tidak sah dan tidak adanya persesuaian antara pasal yang dikenakan dengan fakta hukum yang terjadi dan berdasarkan atas hukum harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menghukum dan menyatakan penyidikan kepada termohon terkait peristiwa pidana dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon Asti yang disangkakan sesuai penetapan tersangka Nomor S.Tap/280/XI/Ditrreskrimum (7/11/2023) dan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor SPPT/281/XI/2023. Adalah tidak sah dan tidak adanya persesuaian antara pasal yang dikenakan dengan fakta hukum yang terjadi. Oleh karenanya penyidikan aquo harus dibatalkan.
Dalam pemeriksaan dinilai tidak bersifat netral namun berupaya menjerat unsur pidana dari perbuatan terlapor sehingga kesannya memaksakan, Hal ini dapat dilihat analisa hukum penerapan pasal-pasal diduga untuk menjerat terlapor, padahal pihak kepolisian tidak melihat dan mengalami dan merasakan kejadian di Negara Turki.
Dengan adanya penetapan tersangka bagi pemohon maka kemerdekaan dan perampasan terhadap hak sasi manusia menyebabkan pemohon mengalami sakit. Seharusnya penetapan tersangka merupakan obyek yang dapat dimintakan perlindungan. Berdasarkan putusan MK Nomor 21/PPU.XII/2014 bahwa ketentuan pasal 77 huru A KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Menurut I Made Jefri Raharja, setelah lahirhnya Putusan MK maka permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka memiliki landasan hukum untuk diajukan ke pengadilan namun terdapat karakteristik khusus pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka. Pertama penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksaan saksi-saksi,ahli,tersangka,penggeledahan,serta penyitaan dilakukan setelah penetapan tersangka sehingga tidak terpenuhi.
Permohonan praperadilan tidak dapat dikategorikan sebagai nebis in idem karena belum menyangkut pokok perkara. Penetapan tersangka atas dasar hasil perkembangan penyidikan terhadap tersangka lainya dalam berkas berbeda adalah tidak sah. Pelapor atau korban Ni Made Elsa Juli Mahetri dan Ni Komang Kristina datang memohon kepada pemohon (tersangka) karena tidak memiliki modal untuk biaya ikut kerja ke luar Indonesia Turki sebagai tenaga kerja Terapi dan Spa secara legal.
Kenyataanya kata penyidik dalam BAP para pelapor saat di Turki menggunakan visa wisatawan dan bukan visa tenaga kerja dan belum bekerja. Sehingga kedua korban gagal bekerja dan harus dipulangkan ke Bali dengan biaya sendiri. Merasa dirugikan dan ditipu tersangka Asti, korban mengaduhkan tersangka dengan tuduhan trafficking atau TPPO akan bekerja pada terapi dan Spa Plus-Plus (prostitusi). (Smn).