Jaksa Kejati Bali Keok, Empat Terdakwa Dugaan Korupsi SPI Unud Divonis Bebas

KataBali.com- Denpasar- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar Kamis ( 23/2/2024) menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa yakni Prof. I Gede Nyoman Antara, Putra Sastra, Budiartawa dan Yusnantara dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pembangunan Institusi ( SPI) Universitas Udayana ( Unud) dalam amar putusan menyatakan mareka tidak bersalah.

Empat terdakwa yang telah ditahan selama empat setengah bulan, mantan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Nyoman Antara M.Eng diadili dugaan korupsi SPI Jalur Mandiri periode tahun akademik 2018/2019 hingga tahun 2022/2023 sekitar Rp 274 miliar dituntut 6 tahun penjara divonis bebas oleh majelis hakim Agus Akhyudi.Selain itu dua bawahan Dr. I Nyoman Sastra,S.T,M,T dari Sumber Daya Informasi ( USDI) dan Budiartawan dan Yusnantara yang dituntut masing-masing 4 tahun dinyatakan tidak terbukti.

Mendengar vonis bebas dari segala tuntutan jaksa, Prof Antara bersama kuasa hukum serta keluarga besar mengatakan berterima kasih dan menghormati proses hukum. “Semua pengunjung sidang sudah menyaksikan fakta persidangan dan tidak terungkap ada korupsi. Inilah sebenarnya yang terjadi. Kami ingin membangun Unud supaya bisa menjalankan tugas pokoknya sebagai lembaga pendidikan tinggi,” kata Antara.

Atas bebasnya Prof Antara, kuasa hukum terdakwa Hotman Paris, Pasek Suardika, Nyoman Sukandia dan Ketut Ngastawa mengatakan kasus iini merupakan targetan. Alasannya, kasus didakwakan pada Antara dan 3 orang bawahannya, faktanya tidak ada yang merugikan keuangan Negara satu rupiahpun. Maka atas bebasnya Prof Antara, kuasa hukum mengaku hari ini setelah putusan langsung menjemput terdakwa untuk keluar atau dibebaskan dari tahanan untuk kembali berkumpul bersama keluarganya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Nengah Astawa dan Ni Luh Oka Adikarini dkk mendakwa dan menuntut dalam kasus dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Unud 2018-2022, menuntut Prof Antara, dengan pidana selama enam tahun, denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Disebutkan dana SPI ada dipakai agunan untuk dapat fasilitas kendaraan yang dinikmati segelintir orang atas kemauan terdakwa selaku Rektor.

Jaksa juga menyatakan bahwa perebuatan terdawa tidak sendirian. Melainkan bersama dengan Dr. Nyoman Putra Sastra dituntut 5 tahun dan denda Rp 200 juta subside dua bulan kurungan, Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara (dalam penuntutan terpisah) dituntut masing-masing empat tahun dan denda Rp 200 juta, subside dua bulan kurungan. Dalam kasus SPI ini juga bersama Prof.Dr.dr. AA Raka Sudewi,.Sp.S (mantan rektor) dan Prof. Dr., Ir I Gede Rai Maya Temaja. Kepada majelis hakim Agus Akhyudi bahwa Pasal 55 telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga dalam kasus SPI, tidak hanya Prof Antara yang bersalah dan diajukan ke persidangan. Tapi ketiga terdakwa lainnya yang terlibat sesuai pasal 55 yang dimaksud.

Atas vonis ini, para terdakwa bersama keluarga dan kuasa hukum tak kuasa menahan tangis haru. Tepuk tangan pun gemuruh usai majelis hakim mengetok palu, dan menyatakan ke empat terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Dalam pertimbangan dibacakan hakim, Agus Akhyudi, Gede Putra Astawa, Putu Sudariasih, Nelson dan Soebekti, para terdakwa tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terdakwa semua tidak terbukti melakukan pemerasan, perbuatan unsur melakukan tindak pidana.

“ Kerugian Negara tidak terbukti. Perbuatan terdakwa tidak ada unsur melawan hukum Pemenfaatan dana SPI telah digunakan dengan benar untuk pembangunan sarana dan prasarana. Semua dana pungutan SPI secara sah dan terbukti digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana,” kata Agus Akhyudi.

Atas vonis bebas itu, ke empat terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU Nengah Astawa, Ni Luh Oka Adikarini dkk dihadapan majelis hakim langsung menyatakan kasasi. “ Kami langsung menyatakan kasasi,” kata Astawa. Smn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *