Realisasi Inflasi Dua Kota di Bali Tahun 2023 Sesuai Target Sasaran 3±1%

KataBali.com – Denpasar- Berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali, tekanan harga gabungan dua kota di Provinsi Bali (Denpasar dan Singaraja) Desember 2023 tercatat inflasi sebesar 0,48% (mtm), sehingga secara keseluruhan inflasi tahun 2023 sebesar 2,77% (yoy), berada dalam target sasaran 3±1%. Berdasarkan komoditasnya, inflasi pada Desember 2023 terutama bersumber dari kenaikan harga cabai merah, tarif angkutan udara, emas perhiasan, canang sari dan cabai rawit.


Kenaikan harga komoditas cabai terutama disebabkan penurunan pasokan seiring dengan berakhirnya musim panen raya. Kemudian, kenaikan tarif angkutan udara terjadi seiring dengan peningkatan permintaan selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru 2024.

Sementara itu, kenaikan harga emas perhiasan didorong oleh kenaikan harga emas di pasar internasional dan kenaikan harga canang sari disebabkan oleh peningkatan permintaan dalam rangka penyelenggaraan beberapa upacara keagamaan. Di sisi lain, komoditas penyumbang deflasi adalah ikan tongkol segar dan diawetkan, dan aneka buah (mangga, papaya, jeruk) seiring dengan peningkatan pasokan. Pada Januari 2024, risiko yang perlu diwaspadai antara lain dampak kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10% mulai Januari 2024 terhadap peningkatan harga rokok, dan potensi masih berlanjutnya kenaikan harga hortikultura (cabai, bawang merah) seiring dengan berakhirnya musim panen.

Di sisi lain, kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja menyebutkan, penurunan harga BBM non subsidi per 1 Januari 2024 rata-rata sebesar -5,60% dan potensi penurunan tarif angkutan udara pasca tingginya permintaan saat libur Natal dan Tahun Baru diprakirakan akan menjadi penyumbang deflasi pada Januari 2024. TPID Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali secara konsisten melakukan pengendalian inflasi melalui kerangka 4K antara lain: 1) intensifikasi penyelenggaraan operasi pasar murah untuk menjaga stabilitas harga dan pemantauan harga dengan koordinasi antar Lembaga; 2) pemberian subsidi ongkos angkut khususnya dalam kegiatan operasi pasar; 3) perluasan ekosisistem agribisnis komoditas hortikultura melalui kemitraan Close Loop; 4) mendorong peran Perumda Pangan se-Bali dan Distributor dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga pangan; 5) memperluas dan meningkatkan Kerja sama Antar Daerah (KAD); dan 6) mempercepat rencana pembentukan pasar induk di Provinsi Bali.nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *