Kembali Lakukan Praktik Aborsi Ilegal Ketut Arik Wiantara Terancam Hukuman Berat
KataBali.com – Denpasar- Meski sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama ,dr.I Ketut Arik Wiantara SKG kembali dihadapkan dipersidangan Kamis (11/1/2024) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar. Pada sidang pembacaan dakwaan terdakwa Arik (53) residivis tampak tenang duduk di kursi pesakitan dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Terdakwa yang juga residivis pernah dihukum tahun 2006 divonis 2 tahun dan 6 bulan.Pada tahun 2009 kembali diamankan dan disidangkan dihukum 6 tahun penjara dan pada tahun 2020 hingga 2023 kembali melakukan hal yang sama praktik aborsi dengan pasien usia SMA dan kuliah , tercatat 1338 orang dan pasien tarakhir Ni Ketut Anggie Widiastuti.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam dakwaan dihadapan majelis hakim IGNA Aryanta, I wayan Suarta dan I Gusti Ayu Akhiryani, bahwa dr. I Ketut Arik Wiantara SKG sejak tahun 2020-2023 bertempat di Jlan Padang Luwih Gang Pura Bajangan,Dalung,Kuta Utara,Badung dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar menimbulkan kesan seolah-olah adalah dokter gigi tanpa izin melakukan praktik aborsi di klinik yang buka dari pukul 18.000- 20.20 dari Senin hingga Sabtu dan Minggu libur.
Berdasarkan penggeledakan dilakukan penyelidik di klinik kesehatan dengan nama “ Dokter Arik” (8/4/2023) ditemukan pasangan laki-laki dan perempuan masuk ke rumah praktik melakukan aborsi. Setelah melakukan pemeriksaan petugas melakukan penggerebekan dan ditemukan terdakwa bersama istri dan seorang petugas kebersihan mengaku baru saja melakukan tindakan aborsi pasien Anggie dengan tariff Rp 3,8 juta.Rata-rata pasien yang ditangani oleh tersangka selama tahun 2023 tercatat 20- 30 orang pasien.
Berdasarkan hasil pengecekan Handphone terdakwa ditemukan percakapan via WA dengan orang-orang yang akan atau telah melakukan aborsi.Diduga pasien yang pernah melakukan aborsi sekitar 1338 nama pasien dimana salah satunya pasien Anggie. Terdakwa tidak memiliki latar belakang keahlian praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan dan terdakwa tidak memiliki izin sertifikasi praktik dibidang aborsi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ( Smn)