Kejari Badung Eksekusi Agus Aryadi Terpidana 10 Tahun Ke LP Kerobokan

KataBali.com-Mangupura-Jaksa eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri ( Kejari) Badung Guntur Dirga Saputra,SH, Kamis (4/1/2024) laksa eksekusi terpidana tindak pidana korupsi LPD Sangeh I Nyoman Agus Aryadi untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Kerobokan .

Jaksa Guntur sebagai Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidsus diawal Januari 2024 melaksanakan Eksekusi, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5694 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Nopember 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 13/PID.TKP/2023/PT.Dps (27/6/2023) telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas terpidana I Nyoman Agus Aryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara sekitar Rp 56 miliar lebih secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu subsidair .

Dalam amar putusan pengadilan I Nyoman Agus Aryadi dijatuhi dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan. Selain itu, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 56.115.763.783 dengan ketentuan apabila Agus Aryadi tidak membayar uang pengganti dalam waktu (1) bulan,maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti maka I Nyoman Agus Aryadi dipidana penjara 3 tahun. ( Smn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *