IG Bule Ukraina Tersangka Kasus Pencurian Terancam 5 Tahun Penjara

KataBali.com-Mangupura-Kejaksaan Negeri ( Kejari) Badung Rabu (3/1/2023) telah laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II) terhadap tersangka insial IG warga Negara asing ( WNA) Ukraina. Bule perempuan ini diduga melakukan tindak pidana pencurian di Toko Le Bajo Jln Babadan 89 Desa Pererenan, Mengwi, Badung,Bali.

Jaksa penuntut Umum ( JPU) Kejari Badung Agung Satriadi Putra,SH mengatakan perbuatan tersangka melakukan pencurian disangka melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun . Tepatnya 28 Oktober 2023 tersangka melakukan pencurian di Toko La Bajo dan barang yang diambil satu buah cincin tembaga,4 buah kalung perak, satu buah kacamata beserta tempatnya dan tiga lilin pewangi ruangan ,sehingga pemilik Toko mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta rupiah.

Maka dengan berakhirnya tahap II, tanggungjawab tersangka dan barang bukti (BB) ada pada penuntut umum. Selanjutnya tersangka IG ( WNA) Ukraina dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di LP Kerobokan. Dan selanjutnya JPU segera menyiapkan administrasi atas nama tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *