Viral : Konten Youtube Reaksi Keras WNA Jerman Perihal Perlakuan Lumba-Lumba oleh PT. Taman Benoa Bali Exotic Marine Park Bali

KataBali.com – Badung – Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menanggapi terkait viralnya konten youtube Robert Marc Lehman, tentang eksploitasi lumba-lumba oleh PT. Taman Benoa Bali Exotic Marine Park dan meneruskan informasi komplain warga Jerman tersebut kepada Duta Besar RI. di Berlin untuk segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, pada selasa 5/12/2023.

Terkait dengan kejadian tersebut Kabid Humas menyampaikan sesuai perintah Kapolda Bali Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimsus Polda Bali, langsung melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Bali Exotic Marine Park sehubungan dengan viralnya konten WNA asal Jerman tentang Eksploitasi lumba-lumba tersebut.

Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan administrasi, saksi-saksi, pengelola, dokter hewan, termasuk Direktur Bali Exotic Marine Park, Jl. Bali Eksotik No.8, Pedungan, Denpasar Selatan.

Dari hasil pemeriksaan didapatkan jumlah lumba lumba yang dimiliki PT. Taman Benoa Bali Exotic sebanyak 9 ekor dengan rincian : 7 ekor titipan BKSDA (2 ekor mati), 4 ekor hibah dari lembaga konservasi PT. Wersut Seguni Indonesia di kabupaten Kendal Jateng.

Dari hasil pemeriksaan PT. Bali exotic Marine Park memiliki ijin sebagai berikut :
a. IMB Nomor 02/719/2378/DS/DPMPTSP/2019:
b. Surat ljin Tempat Usaha (SITU) Nomor 11/623/2842/DS/DPMPTSP/2019;
c. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Nomor 07/06/74/DPMPTSP/2019;
d. Izin Lingkungan Nomor : 660.3/1492/IV-A/DISPMPT;
e. Izin kelayakan lingkungan hidup Nomor 1439/03-X/HK/2019;
f. Rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Bali Nomor 660/999/KPA.BALI/PALH/DIS LH tentang hasil penilaian dampak lingkungan hidup (ANDAL), Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) kegiatan pembangunan taman pentas pertunjukan satwa;
g. izin lembaga konservasi Nomor : SK.505/Menihk/Setjen/KSA..2/8/2019;
h. Izin perolehan satwa liar Nomor : SK.438/KSDAE/SET/KSA.2/10/2019.

Saat ini proses pemeriksaan dan interogasi terhadap saksi-saksi lainnya di TKP masih tetap dilaksanakan dan melakukan analisa labfor terhadap air dan satwa, serta memeriksa ahli dari BKSDA oleh tim gabungan Polda Bali. Ungkap KBP Jansen. pb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *