Kasus Mulyadi Penipu Bergedok Dukun Palsu Dihentikan Kejari Badung

KataBali.com- Denpasar – Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (29/11/2023) melalui Jaksa Fasilitator I Gusti Ngurah Agung Wirayoga ,S.H dan Imam Ramdhoni, S.H. telah melakukan Penghentian Penuntutan atas nama tersangka MULYADI yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan melalui pendekatan Restorative Justice.

Kasi Intel Kejari Badung, I Gede Arcana,SH.MH dalam pers release mengatakan posisi perkara , berawal Minggu (10/9/2023) tersangka yang baru pulang kerja selesai service gorden sekitar pukul 10.00 Wita mampir di sebuah warung di Br. Tauman, Ds. Kekeran, Kec. Mengwi, Kab. Badung dengan tujuan membeli minuman. Pemilik warung yang ramah kepada tersangka dimanfaatkan oleh tersangka dan muncullah niat tersangka untuk menipu.

Selanjutnya, Senin (11/9/2023) tersangka kembali datang ke warung milik korban, disana tersangka melihat tangan korban sakit dan tersangka mengatakan bahwa korban mengalami gelaja stroke, tersangka menawarkan diri untuk memijat korban, kemudian tersangka mengatakan korban terkena serangan ilmu hitam yang menyebabkan tanggannya sakit, kemudian tersangka mengaku bisa mengobati korban dengan tinta emas yang terbuat dari leburan emas.

Korban I Wayan Setiarta percaya dengan bujuk rayu tersangka , bahwa dirinya terkena serangan ilmu hitam kemudian menyuruh istrinya untuk mengambil cincin emas miliknya untuk diberikan kepada tersangka untuk dilebur menjadi tinta emas. Selanjutnya setelah cincin emas tersebut ada pada tersangka, tersangka lalu mengaku kepada korban akan ke Denpasar melebur emas tersebut untuk dijadikan tinta emas.

Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita dihari yang sama, tersangka kembali datang ke warung korban untuk melakukan ritual penyembuhan, tersangka membawa 2 (dua) jerigen yang berisi air laut dan 2 (dua) pipet berisi tinda emas (cat emas) dan batang ranting daun kelor. Tersangka kemudian melakukan aksinya seolah-olah sebagai seorang dukun yang bisa mengobati korban dari serangan ilmu hitam.

Kemudian seusaii melakukan ritual pengobatan, tersangka kembali meminta cincin emas untuk dilebur menjadi tinta emas karena ritual yg dilakukan hari ini belum cukup, namun korban mengatakan masih pikir-pikir, dan tersangka mengatakan akan datang lagi tanggal 14 September 2023 untuk memijat korban. setelah tiba tanggal 14 September 2023 tersangka tidak kunjung datang dan korban mulai curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5000.000,- (lima juta rupiah) akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Tersangka beralasan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dikarenakan tersangka butuh biaya berobat untuk istrinya dan memenuhi kebutihan hidup sehari-hari. sedangkan tersangka sendiri sudah lama sepi orderan sehingga tidak ada pemasukan untuk sehari-hari, sehingga atas dasar tersebut tersangka mengambil jalan pintas mencari uang untuk berobat istrinya dan memenuhi kehidupan sehari-hari dengan melakukan tidak pidana penipuan atau penggelapan. .

Dasar dilakukan Penghentian Penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice telah melalui mekanisme yang panjang, terhadap perkara tersebut telah dilakukan ekspose yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) beserta jajaran. Selanjutnya perkara tersebut telah disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Gde. Ancana, S.H., M.H mengatakan ”Syarat dari penghentian penuntutan korban telah memaafkan perbuatan tersangka meminta agar kasus dihentikan, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun, berhubung tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka diancam pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara, serta kerugian yang dialami oleh korban sudah dikembalikan oleh tersangka”,jelas Arcana. (Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *